Selasa, 29 September 2026

Pencuri AC Kantor Kades Pekan Kamis Ditangkap di Riau

Abdul Rahman Manik - Selasa, 29 September 2026 15:32 WIB
Pencuri AC Kantor Kades Pekan Kamis Ditangkap di Riau
Andika Ramadani Alias Dika (25) pelaku pencuri AC Kantor Kepala Desa Pekan Kamis diamankan di Mapolsek Dolok Masihul.
Serdang Bedagai, MPOL - Andika Ramadani Alias Dika (25) pelaku pencuri AC Kantor Kepala Desa Pekan Kamis Kecamatan Dolok Masihul ditangkap Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Riau Kamis (24/9/2026) September 2026 sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:
Pelaku merupakan warga Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di bekuk di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Rabu (13/5/2026) saat saksi teknisi AC hendak melakukan perawatan AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis.

Saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, diketahui pelaku berinisial A R alias D dan Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan, Riau.

" Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026)," ujar Torosky Manik.

Dari hasil interogasi, lanjutnya pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng (saat ini masih dalam pengejaran).

Pelaku berikut barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Selasa (29/9/2026) membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Ia menegaskan kepolisian komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

" Tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," pungkas Bringin Jaya. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru