Medan, MPOL:Permainan judi ketangkasan tembak ikan menguasai wilayah hukum Polrestabes Medan dan tidak pernah tersentuh penindakan sehingga bebas beroperasi.
Baca Juga:
Berdasarkan penelusuran awak media, Selasa (29/9), bahwa keberadaan Permainan judi ketangkasan tembak ikan tersebar di beberapa lokasi diantaranya Jalan Golf, Gang H, Kecamatan Medan Baru, Jalan Panigara, Kecamatan Medan Baru.
Kemudian, kawasan Helvetia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, kawasan Priya Laut, Kecamatan Sunggal, Jalan Serba Jadi, Kecamatan Sunggal dan Jalan Simalingkar B.

Seorang pria sedang asyik bermain judi mesin tembak ikan disalah satu lokasi di Kota Medan yang dijebret wartawan pada Selasa (29/9).(jostamb)
"Permainan judi tembak ikan itu dikelola marga Naibaho dan Marbun. Keberadaanya tidak pernah tersentuh penegak hukum," ujar sumber yang identitas diminta agar dirahasiakan kepada awak media.
"Untuk omzet perbulannya mencapai ratusan juta bang. Kabarnya sudah ada setoran kepada aparat penegak hukum," ungkap pria berbadan tegap tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi soal
maraknya permainan judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan mengatakan, setiap bentuk permainan judi dilarang keras. Masyarakat diharapkan segera menginformasikan kepada polisi supaya segera dilakukan tindakan.
"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui ada permainan judi supaya segera diinfokan kepada polisi agar dapat segera ditindak," sebutnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan