Rabu, 30 September 2026

BPJS Kesehatan Lubuk Pakam Sosialisasikan Penerbitan Surat Konsultasi Dan REHAB 3.0

Dipo - Rabu, 30 September 2026 13:45 WIB
BPJS Kesehatan Lubuk Pakam Sosialisasikan Penerbitan Surat Konsultasi Dan REHAB 3.0
Ist
BPJS Lubuk Pakam diskusi bersama wartawan dalam rangka meningkatkan publikasi dan pemahaman pelayanan Program JKN.
Lubuk Pakam, MPOL -BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam mensosialisasikan penyesuaian penerbitan surat
kontrol atau konsultasi dan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 kepada wartawan.

Baca Juga:
Kegiatan tersebut dikemas dalam diskusi bersama wartawan dalam rangka meningkatkan publikasi dan pemahaman pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (29/9/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung menyampaikan bahwa penyesuaian penerbitan surat konsultasi
merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memperkuat alur pelayanan peserta, meningkatkan kepastian layanan, serta memastikan proses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berjalan sesuai kebutuhan medis peserta.

"Pada dasarnya, surat (konsultasi) ini sebagai tiket agar peserta bisa melanjutkan pengobatan di FKRTL. Jadi, penerbitannya perlu dijadwalkan secara terencana agar perawatan peserta tetap berjalan lancar hingga tuntas," kata Zoni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Surat Kontrol Rawat Jalan diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang paling sedikit terdiri atas diagnosa, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan.

Surat tersebut berlaku untuk satu kali kunjungan dan dapat diterbitkan kembali apabila peserta masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Sementara itu, surat konsultasi
pasca rawat inap digunakan apabila pasien masih memerlukan pelayanan rawat jalan setelah menyelesaikan perawatan di rumah sakit.

Surat ini diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat peserta sebagai bagian dari upaya memastikan transisi pelayanan dari rawat inap menuju rawat jalan berlangsung dengan baik.

Zoni menambahkan, penyesuaian yang dilakukan antara lain penerbitan surat konsultasi pada hari yang sama setelah DPJP memberikan permintaan perawatan kembali, pasien datang dan dilayani sesuai tanggal yang tertera di surat pemeriksaan ulang, pasien dapat mengajukan perubahan tanggal bila berhalangan, serta rumah sakit wajib memastikan surat tercatat di sistem sesuai pelayanan yang diberikan. Masa transisi berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 sebelum penerapan dan monitoring dilakukan secara lebih optimal.

"Melalui mekanisme tersebut, peserta yang telah mendapatkan keterangan atau permintaan perawatan kembali dari DPJP dapat memperoleh Surat Kontrol pada hari yang sama. Peserta kemudian datang kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang tercantum dalam surat (konsultasi) dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya," katanya.

Dari sisi peserta, penerbitan surat konsultasi secara elektronik diharapkan memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian jadwal pelayanan. Informasi jadwal konsultasi menjadi lebih jelas, dapat dipantau melalui sistem, serta membantu mengurangi risiko antrean maupun waktu tunggu ketika peserta kembali mendapatkan pelayanan.

Selain sosialisasi surat konsultasi, BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam juga memberikan edukasi terkait mekanisme pelunasan tunggakan iuran JKN melalui Program REHAB 3.0. Program inovatif ini merupakan angin segar sekaligus solusi konkret bagi peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran dengan rentang 4 hingga maksimal 24 bulan.

"Lewat Program REHAB 3.0, kini peserta diberikan kebebasan penuh untuk memilih periode cicilan dengan batas maksimal hingga 12 bulan dan dapat menyetorkan cicilan secara harian, mingguan, maupun bulanan yang disesuaikan dengan kondisi finansial keluarga. Kemudahan lainnya, minimal cicilan sangat terjangkau mulai dari Rp10.000 per transaksi melalui Virtual Account (VA) khusus harian," ungkap Zoni.

Peserta bisa memanfaatkan berbagai ragam kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, atau bagi yang lebih menyukai pelayanan tatap muka, dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam secara langsung.

"Proses pendaftaran program REHAB 3.0 sangat mudah dan bisa diakses dari mana saja. Yang perlu diingat, selama masa pencicilan berlangsung, peserta tidak dapat mengakses pelayanan dan melakukan perubahan data sampai tunggakan tersebut lunas," ujar Zoni.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang dalam kesempatannya memberikan tanggapan positif terhadap penguatan implementasi surat konsultasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, penguatan ini mendukung kelancaran proses pelayanan peserta, terutama karena peserta memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pelayanan yang harus dijalani.

"Yang paling penting bagi masyarakat tentu kepastian. Setelah mendapatkan pelayanan, kalau memang masih harus konsultasi, peserta tahu kapan harus kembali dan ke mana harus mendapatkan pelayanan. Di sisi lain, rumah sakit juga bisa mempersiapkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, jadi surat konsultasi ini menguntungkan sebenarnya," kata Lisbon.

Lisbon berharap penerapan ketentuan tersebut terus disosialisasikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Ia menilai peran wartawan menjadi penting untuk membantu menjembatani informasi mengenai perubahan maupun penyempurnaan mekanisme pelayanan JKN kepada masyarakat.

"Tinggal bagaimana informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang sederhana. Karena bagi peserta, istilah atau mekanisme dalam pelayanan kesehatan kadang tidak langsung mudah dipahami. Di sinilah wartawan bisa membantu menjelaskan, supaya peserta tahu apa yang harus dilakukan dan tidak ragu ketika membutuhkan pelayanan lanjutan," ujarnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru