Medan, MPOL:Pihak PT. Victor Jaya Raya selaku pengelola Perumahan Royal Sumatera menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya membangun fasilitas umum dalam perumahan sehingga para penghuni dapat menempati rumah serta menjalankan aktivitasnya baik sebagai penghuni dan atau pemilik dari bangunan-bangunan tersebut sampai dengan saat ini.
Baca Juga:
" PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Perumahan Royal Sumatera telah melaksanakan kewajibannya membangun fasilitas umum dalam perumahan. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa Sampai dengan saat ini para penghuni dapat menempati dan melaksanakan kegiatan pada Perumahan Royal Sumatera sesuai dengan peruntukannya," kata kuasa hukum PT.Victor Jaya Raya H.Refman Basri,SH.MBA-H.Zulchairi,SH & Rekan dalam Hak Jawa yang diterima redaksi Medan Pos Online.com, Senin (5/10).
Dijelaskan, karena saat sekarang ini masih banyaknya lahan siap bangun yang belum dilakukan pembangunan rumah, maka proyek belum selesai sehingga belum menjadi kewajiban bagi PT Victor Jaya Raya untuk menyerahkan fasilitas umum.
"Perlu kami tegaskan lagi karena masih banyaknya lahan siap bangun yang belum dilakukan pembangunan rumah, sehingga belum menjadi kewajiban bagi klien kami untuk menyerahkan fasilitas umum," terangnya menjawab adanya pemberitaan di Medan Pos Online.com yang berjudul "Heboh.. Penghuni Dilarang Bawa Keluar Masuk Barang, Pengelola Perumahan Royal Sumatera Dilaporkan ke Poldasu, Diduga Lakukan Penipuan", yang terbit pada edisi 15 September 2026 lalu.
Dengan pemberitaan yang tidak berimbang, sambung Refman Basri,
patut diduga ada niat untuk menyerang dan merusak kehormatan serta nama baik klien kami dan patut diduga ada kepentingan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan atas pemberitaan tersebut apalagi oknum-oknum tersebut diduga belum membayar dan atau menunggak iuran kompleks.
Bawa selain itu, jelas Refman Basri, terhadap permasalahan tersebut telah ada gugatan perdata yang dimajukan oleh Agustina SP dkk dengan registrasi nomor 700/PDT. G/2022/PN. Mdn di Pengadilan Negeri Medan yang telah sampai pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah berkekuatan hukum.
"Kami sampaikan juga, terhadap fasilitas umum dalam perumahan faktanya telah dibangun oleh klien kami sejalan dengan progres penyelesaian unit hunian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Belasan penghuni rumah di Komplek Perumahan Royal Sumatera yang beralamat di Jl.Jamin Ginting, Padang Bulan Medan merasa tertipu oleh pengelola komplek perumahan elit tersebut.
Berbagai pasilitas yang disebutkan telah tersedia ternyata sampai saat ini tidak ada. Merasa tertipu, para penghuni melalui kuasa hukumnya, Bahrinal Silaen melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut yang teregistrasi laporan pengaduan nomor: STTLP/B/1780/X/2025/Polda Sumut tertanggal 31 Oktober 2025.
Warga berharap mendapat keadilan karena laporan sudah disampaikan satu tahun lalu, supaya Polda Sumut dapat segera menuntaskan laporan mereka.
"Kami melaporkan PT.Viktor Jaya Raya selaku pengembang/developer Area Perumahan Royal Sumatera dalam kasus tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pasal 62 Yonto pasal 9 ayat 1 huruf e," ujar Bahrinal Silaen selaku kuasa dari pengadu, Senin (14/9).
Bahrinal Silaen menjelaskan, pengelola Perumahan Royal Sumatera dalam promosi iklan yang disampaikan akan mendapatkan fasilitas berupa kolam renang, sauna, lapangan tenis, Sguess, badminton, billiard, jogging track, lokasi perbelanjaan, lokasi barbegue, pelayanan bus, pelayanan rumah sakit dan masjid.
"Namun 20 tahun lebih sejak perumahan itu berdiri hingga saat ini pasilitas dimaksud tidak ada. Karena itu, warga melaporkan ke Polda Sumut," kata Bahrinal Silaen.
PENYANDERAAN
Belum tuntas laporan di Polda Sumut, pihak pengelola Perumahan Royal Sumatera kembali berbuat ulah.
Antonius Surbakti penghuni Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, mengaku kecewa dengan pihak pengelola (manajemen).
"Saya dihalangi sekuriti tidak boleh membawa maupun mengeluarkan barang-barang konstruksi dari dalam rumah karena belum membayar uang iuran keamanan (maintenance)," katanya kepada awak media, Senin (14/9) malam.
Ia mengakui sebelumnya tidak ada masalah mengenai pengutipan uang iuran oleh pihak manajemen Perumahan Royal Sumatera.
"Namun sejak pihak pengelola berganti dengan kepengurusan yang baru dibuat aturan bahwa apabila tidak membayar iuran uang keamanan, sampah dan lainnya itu penghuni tidak bisa memasukkan atau mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah," akunya.
"Hal serupa juga dialami puluhan warga yang belum membayarkan uang iuran tersebut," tambah Antonius bahwa belum dibayarkan uang iuran itu dikarenakan pihak manajemen ingkar janji kepada penghuni perumahan.
Ia menerangkan, sejak membeli rumah di Cluster Town pada beberapa tahun lalu itu pihak Perumahan Royal Sumatera menjanjikan bahwa akan menyiapkan sejumlah fasilitas umum kepada penghuni.
"Namun kenyataannya pihak manajemen tidak pernah menyediakan beberapa fasilitas umum bagi penghuni," terangnya bahwa terkait masalah fasilitas umum itu penghuni perumahan telah melaporkan kasusnya ke Mapolda Sumut.
Antonius menyebutkan, mengenai peristiwa penghalangan itu dirinya telah mencicil pembayaran iuran itu. Akan tetapi pihak sekuriti tetap tidak memperbolehkan adanya aktivitas memasukkan dan mengeluarkan barang-barang.
"Yang lebih parahnya lagi saat saya dihalangi ada sejumlah orang yang diduga sebagai preman mencoba melakukan penggalangan," sebutnya seraya menuturkan kasus penghalangan itu bakal dilaporkan ke Mapolda Sumut.
"Kita lihat dulu apabila saya tetap dihalangi pihak sekuriti kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Mapolda Sumut," pungkasnya.
Antonius Surbakti mengatakan, sejak membeli rumah di cluster suphire thn 2007 sampai saat ini belum ada dibangun fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.
"Saya dan rekan-rekan sangat mengharapkan pihak terkait turun tangan menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, seorang petugas security yang tidak bersedia disebut identitasnya mengaku mendapat perintah dari pihak management untuk menghalangi keluar masuknya barang milik Antonius Surbakti dkk.
"Kami mendapat perintah dari atasan, kalau tidak kami dipecat," katanya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan