Jumat, 09 Oktober 2026

Dipaksa Mengaku Mencuri Besi, Rumanto Nadeak Disiksa Oknum Penyidik Polres Samosir

Tumpal Pardamean Sijabat - Jumat, 09 Oktober 2026 09:40 WIB
Dipaksa Mengaku Mencuri Besi, Rumanto Nadeak Disiksa Oknum Penyidik Polres Samosir
Samosir, MPOL - Malam yang seharusnya berlalu seperti biasa berubah menjadi pengalaman yang disebut Romanto Nadeak (31) sebagai malam penuh penderitaan. Warga Hite Hotang Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, itu mengaku mengalami penganiayaan dan tindakan kekerasan saat berada di Mapolres Samosir, Jumat malam (2/10/2026).

Baca Juga:
Peristiwa itu berawal pada Kamis (1/10/2026), ketika Romanto berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir. Saat berada di jalan lintas Dairi - Samosir, persisnya di Hariara Pintu Tele, sepeda motor yang dikendarainya mogok.

Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki mencari bengkel sekitar 500 meter. Namun, di tengah perjalanan, ia didatangi sejumlah pekerja proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari perusahaan A asal Toba yang menuduhnya mencuri besi.

Romanto membantah tuduhan tersebut hingga kemudian dibawa ke Mapolres Samosir bersama sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan.

Sesampainya di Polres Samosir, pihak kepolisian selanjutnya bergerak menuju lokasi kejadian di kawasan Tele untuk mengecek lokasi proyek yang disebut berkaitan dengan dugaan pencurian.

Menurut Romanto, saat pengecekan lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian maupun barang proyek yang hilang.

Setelah pengecekan, pihak kepolisian kembali ke Mapolres Samosir. Romanto ditinggal dan menginap di mess bersama para pekerja proyek.

Keesokan harinya, Jumat (2/10/2026) pagi, Romanto kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Samosir. Ia mengaku dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian.

Namun, menurut pengakuannya, kedatangannya bersama pelaksana proyek Sibarani ke kantor polisi justru berujung pada pengalaman yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.

Dengan suara terbata-bata, Romanto menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Saat itu Romanto didampingi abangnya, Julius Nadeak, dan penasihat hukumnya, Natar JF Aritonang dan beberapa keluarga lainnya.

"Awal kejadian saya sampai ke Mapolres Samosir karena laporan pelaksana proyek bermarga Sibarani atas petunjuk pimpinan perusahaan berinisial CT untuk dilaporkan ke Polres Samosir," ujar Romanto.

Namun setelah berada di dalam lingkungan Polres Samosir, Romanto mengaku dirinya justru mendapat perlakuan yang menurutnya sangat menyakitkan.

Ia menuturkan, beberapa oknum polisi yang disebutnya dengan inisial Paduka, GT dan Glng diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya di hadapan penyidik berinisial LS.

Pengakuan Romanto sungguh memilukan.

Ia mengaku ditampar dan dipukul. Bahkan, panggulnya disebut ditonjok menggunakan benda yang diduga terbuat dari besi oleh oknum Polisi berinisial Paduka. Tidak hanya itu, jempol kakinya juga disebut dijepit menggunakan kaki meja.

Dalam kondisi kesakitan, Romanto mengaku dipaksa berjalan dengan posisi jongkok, mandi dengan kondisi tanpa pakaiaan pada tengah malam disaksikan oknum dan merangkak dilantai tanpa baju sehingga perutnya alami goresan terkena butiran pasir.

"Saya dihajar habis-habisan. Saya ditampar, dipukul, panggul saya ditojok pakai besi. Jempol kaki saya dihimpit kaki meja. Saya merangkak di lantai, mandi tengah malam dan jalan jongkok, Kepala saya dicucuk pakai kunci sepeda motor," tutur Romanto, sebagaimana pengakuannya.

Puas melakukan penyiksaan, korban digiring ke bangunan di dekat kantor pos Pangururan yang dijadikan barak personil Baja Polres Samosir dengan tangan diborgol ke belakang sampai Sabtu pagi hari (3/10/2026).

Kisah tersebut membuat dugaan kekerasan yang dialaminya menjadi sorotan. Sebab, seseorang yang berada di kantor polisi seharusnya mendapatkan perlindungan dan diperlakukan sesuai prosedur hukum, bukan justru merasa ketakutan dan mengalami penderitaan fisik.

Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Penasihat hukum Romanto, Natar JF Aritonang, membenarkan bahwa pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal kepolisian.

Menurut Natar, sejumlah oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap kliennya telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan Laporan tercatat di SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/1696/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Kami berharap Polda Sumut dapat memproses laporan ini secara objektif dan memberikan sanksi yang setimpal apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran," ujar Natar.

Pihak keluarga, kata dia, menginginkan kasus tersebut diusut secara transparan sehingga tidak berhenti hanya pada laporan.

Kini Romanto berharap ada keadilan atas apa yang disebutnya sebagai penderitaan yang dialaminya. Luka fisik mungkin dapat sembuh, tetapi pengalaman menjalani kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi ruang penegakan hukum meninggalkan trauma yang tidak mudah dilupakan.

Kasus ini selanjutnya berada dalam penanganan Propam Polda Sumut. Kebenaran atas dugaan kekerasan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang objektif.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan yang kini disampaikan ke Polda Sumut dan Bid Propam.

"Kita sama-sama menghormati proses hukum terkait Pak Nadeak dilaporkan dugaan pencurian," kata Antonius saat Romanto dan tim kuasa hukum melakukan klarifikasi.

"Saya selaku Kasat Reskrim memohon maaf sepenuhnya akan ketidaknyamanan dalam pelayanan anggota kami," ujarnya. (TS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru