Minggu, 11 Oktober 2026

PBG Proyek Pembangunan Perumahan Karyawan Kebun Tanah Raja Masih Berproses, Diduga Abaikan K3

Abdul Rahman Manik - Minggu, 11 Oktober 2026 18:41 WIB
PBG Proyek Pembangunan Perumahan Karyawan Kebun Tanah Raja Masih Berproses, Diduga Abaikan K3
Pekerja di pembangunan rumah karyawan Kebun Tanah Raja tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja. 
Serdang Bedagai, MPOL - Selain proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah belum dikantongi, tepatnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai, Kabun Tanah Raja diduga abaikan K3 dalam proyek pembangunan perumahan karyawan.

Baca Juga:
Pembangunan perumahan karyawan di Afdeling I/II di PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja tersebut mulai disorot dan menimbulkan tanda tanya.

Sejumlah wartawan yang memantau di lokasi pembangunan Jum'at (9/10/2026) pukul 15.21 WIB, tampak empat pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan plester dinding rumah semi permanen tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar yang berlaku.

Wartawan sempat mendokumentasikan pekerja hanya mengenakan topi rimba, hoodie, dan sepatu karet biasa, tidak terlihat penggunaan helm proyek, sepatu safety atau rompi pelindung, maupun sarung tangan.

Padahal jelas sesuai regulasi, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Permenaker No.8 Tahun 2010 Pasal 2 menegaskan pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis dan memastikan pekerja memakainya.

Kewajiban itu juga diperkuat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Selain dugaan pelanggaran K3, proyek perumahan milik PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja tersebut juga diduga belum mengantongi PBG.

Pantauan di lokasi, terlihat tidak ditemukan papan proyek maupun informasi nomor PBG sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti IMB.

Sesuai aturan, setiap bangunan gedung baru termasuk perumahan karyawan di dalam areal HGU BUMN tetap wajib memiliki PBG dari DPMPTSP Kabupaten setempat. Jika tidak, terancam sanksi penghentian pembangunan hingga pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Budi Nasution, ST, M.Si saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2026) terkait izin bangunan perumahan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja baru dalam proses.

"Udah proses bg. Minggu dpn mgkn mreka sudah setor retribusi ny. Sudah mau terbit PBG bg. Sudah mau selesai proses di PUTR nya bg," tulis Kadis DPMPTSP Sergai tulisnya kepada salah satu wartawan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan perumahan karyawan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja tersebut telah berjalan lebih dulu sebelum izin PBG terbit secara resmi dari dinas terkait.

Sementara itu, Asisten Personalia Kebun Tanah Raja, Leni, Minggu (11/10/2026) saat dikonfirmasi hingga berita ini dikirim ke Redaksi tidak memberikan jawaban, meski pesan terkirim dan terlihat ceklis dua. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru