Selasa, 13 Oktober 2026

Masyarakat Bersama DPRD dan Pemda Sepakat Pembentukan Perda Tanah Ulayat

M Effendi Pohan - Selasa, 13 Oktober 2026 12:45 WIB
Masyarakat Bersama DPRD dan Pemda Sepakat Pembentukan Perda Tanah Ulayat
M Efendi Pohan
Foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat, di Ruang Paripurna DPRD Padang Lawas.
Palas, MPOL - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Masyarakat yang tergabung di Dalihan Natolu Aek Nabara kecamatan Aek Nabara Barumun, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Padang Lawas di ruang Paripurna, Senin (12/10/2026).Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai ribuan massa Dalihan Natolu Aek Nabara (DNA) Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kamis (17/9/2026) lalu, yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga:
Ketua DPRD Padang Lawas, Luat Hasibuan SE, membuka langsung RDP dan menunjukkan kepeduliannya atas kehadiran Dalihan Natolu Aek Nabara Kecamatan Aek Nabara Barumun. Menurutnya pembuatan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas sudah masuk dalam pembahasan dengan Pemerintah Daerah dan menjadikan prioritas dalam mendukung "Tanah Adat Digomgom Ibadat".

"Terkait Pembentukan Perda Hak Ulayat Masyarakat Adat di Padang Lawas, DPRD dan Pemerintah Daerah sudah membahas meskipun baru tahap awal penyamaan persepsi untuk mewujudkan pembentukan Perda tersebut", jelas Luat Hasibuan. DPRD juga sudah mengagendakan studi banding ke kabupaten /kota yang sudah memiliki PERDA Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat dan mempersiapkan kajian akademik agar nantinya sesuai dengan apa yang diharapkan. "Semua kelengkapan Pembentukan PERDA perlu dipersiapkan untuk memuluskan rencana tersebut", pungkasnya.

Ibnu Kotob, SE Anggota Dewan dari Fraksi Golkar membenarkan, DPRD dan Pemda sudah melakukan pembicaraan, dan membuat agenda dalam pembentukan Perda dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sementara Muhammad Dayan Hasibuan Wakil Ketua DPRD tegas mengatakan, dalam waktu dekat kita mengundang seluruh pihak terkait, baik itu masyarakat adat, raja-raja luat, pihak kehutanan, ATR/BPN, DPRD dan Pemda Palas. Guna membahas secara terbuka di kantor DPRD Palas

Kesempatan ini, Asisten I, Harjusli Fahri Siregar menyampaikan, dalam pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat. Disitu ada beberapa yang wajib disiapkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam melangkah untuk penyusunan Perda. Mewakili masyarakat Amran Pulungan menanggapi penjelasan dari DPRD dan Pemda mengatakan, masyarakat hadir di ruang Paripurna ini bukan untuk mendengar jawaban teori pembuatan, melainkan ingin mendengarkan sudah sejauh mana proses pembuatan Perda Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

"Soal teori, itu kerjaan Pemda dan DPRD Palas, masyarakat dilibatkan untuk pemenuhan data apa saja yang dibutuhkan sebagai data pendukung itu yang harus disampaikan. Sehingga pembuatan Perda berjalan dengan baik," sebutnya. Menurutnya, Ulayat sebagai produk Hukum setingkat Daerah yang dibuat oleh Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur, melindungi, mengelola, serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.

Rapat dihadiri Ketua dan anggota DPRD Padang Lawas, Asisten I dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah, bersama masyarakat dari 22 desa Kecamatan Aek Nabara Barumun. Dan Rapat Dengar Pendapat ini ditutup Ketua DPRD Padang Lawas. (fen)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru