Kamis, 15 Oktober 2026

Masyarakat Resah, Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak di Simalungun

Ronald Hutagalung - Kamis, 15 Oktober 2026 17:22 WIB
Masyarakat Resah, Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak di Simalungun
Ist
Ekskavator dipergunakan untuk mengeruk tanah uruk dan truk roda sepuluh sebagai sarana transportasi mengangkut tanah untuk dijual.
Simalungun, MPOL : Dugaan praktik penjualan tanah timbun ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik.Aktivitas ini terjadi di kawasan Dusun II Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Ironisnya aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan tutup mata.

Baca Juga:
Kondisi tersebut membuat warga geram dan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Konyolnya, kenderaan dump truk dan truk lainnya yang dipakai, terlihat keluar-masuk area yang diduga menjadi lokasi galian C ilegal yang mengangkut tanah timbun dalam jumlah besar.

Menurut beberapa warga setempat yang tak mau disebut identitasnya kepada Medan Pos, Kamis (15/10/2026) mengungkapkan, kondisi galian C diduga tak mengantongi izin tersebut sudah berlangsung sekitar 6 hari.

Pengusaha yang disebut-sebut seorang wanita berinisial AC itu terkesan kebal hukum. Buktinya pengerukan tanah milik masyarakat yang sengaja dibelinya tersebut dengan megunakan alat berat (ekskavator) belum ada tindakan tegas dari APH setempat.

"Tak tanggung-tanggung bang tanahnya dikorek pakai alat berat dan diangkut menggunakan truk besar dijual ke Kuala Tanjung Batu Bara untuk menimbun areal pembangunan pabrik, ujarnya.

Ditegaskannya, aktivitas galian C diduga tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor dan polusi udara di musim kemarau yang berdampak bisa mengakibatkan penyakit.

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keberanian para pelaku/pengusaha yang terkesan kebal hukum dan tak takut dengan aparat hukum dan pemerintah yang berdomain.

Kini, masyarakat berharap dan menantikan adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian serta dukungan dari Pemerintah Kecamatan dan Pangulu /Kepala Desa untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini.

Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi di daerahya, ujarnya.

Pasalnya oknum pengusaha' AC terkenal lihai itu diduga telah mengangkangi hukum. Apalagi AC disebut-sebut mempunyai beking oknum aparat berbaju hijau sehingga bisnis ilegalnya berjalan mulus dan menghasilkan fulus yang banyak.

Padahal dengan beroperasinya kegiatan galian C tanah membuat masyarakat Nagori Partimbalan merasa terganggu apalagi lokasi penggalian tanah Uruk tersebut terlalu dekat dengan sekolah Alwaslyah Partimbalan.

"Bukan hanya nagori Partimbalan saja, Nagori Bandar Tinggi juga merasa terganggu dengan adanya armada tronton roda 10, dan dikhawatirkan jalan yang baru di bangun juga bisa hancur kembali. dengan adanya armada tronton roda sepuluh, pungkasnya.

Selain itu juga warga setempat takut melintas jalan yang dilalui truk roda 10 itu. Gimana kami nggak takut serta keberatan, sudah jalan sempit ditambah pulak adanya truk besar, sehingga warga yang yang melintas dengan menggunakan roda dua terpaksa ekstra hati- hati dikuatirkan takut kesenggol dan tertabrak, keluh warga yang mengaku bermarga Hasibuan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada aparat pemerintah setempat, Pangulu Nagori Partimbalan Dearma Saragih Kamis (15/10/2026) menjelaskan, membenarkan warganya telah resah dan mengeluh terkait dengan kenderaan menngangkut tanah uruk tersebut.

"Memang kami pernah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut bahwa pengusaha mobil pengangkut tanah diperbolehkan truk roda 6, ujar Dearma Saragih melalui telepon selularnya.

Ketika ditanya terkait apakah ada izin dari galian C teresebut, Dearma Saragih mengatakan, tidak mengetahuinya ada tau tidaknya izin galian C tanah uruk itu.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, pemilik /pengusaha berinisial AC belum dapat dikonfirmasi. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru