Sabtu, 17 Oktober 2026

AMPLB Minta Kejaksaan Negeri Menyelidiki Belanja Penerangan Jalan 50 Miliar di Dinas Perhubungan Langkat

Redaksi - Sabtu, 17 Oktober 2026 14:29 WIB
AMPLB Minta Kejaksaan Negeri  Menyelidiki  Belanja Penerangan Jalan 50 Miliar di Dinas Perhubungan Langkat
Stabat, MPOL - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Langkat Bersatu (AMPLB) menyoroti belanja rekening penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kab. Langkat, tahun anggaran 2024 dan 2025.

Baca Juga:

Data sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) mencatat dua paket dengan total pagu sekitar Rp 50,17 miliar, keduanya memakai metode pengadaan langsung.

Pada Kamis, (15/10) , AMPLB menyatakan telah menyerahkan laporan kepada Pemkab Langkat melalui kantor Bupati, yang diterima Asisten II Setdakab Langkat, dan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

AMPLB beranggotan delapan organisasi yang diwakili atau koordinatornya, Wahju Ridhoni, S.IP. (Limapera), Yogi Mahendra (BEM Nusantara daerah Sumut), Agung Purnana (PMDSU), Adhitya Eka Syahputra Sitepu (AMLBB), Adi Nugraha, S.Pd (BAMBU), Agung Tidio Sandi ( PC IMM Langkat), Alfi Syahrin ( HMI Cabang Langkat.

Dan Ahmad Sayuti, S.HI ( PGII langkat), sikap mereka tertuang dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Dua paket dua, klasifikasi SIRUP mencatat paket bernama belanja rekening penerangan jalan umum atas nama Dinas Perhubungan Langkat pada dua tahun anggaran berturut turut.

Jika di jumlahkan pagu kedua paket mencapai Rp 50.165.278.168.

Empat hal yang dipertanyakan, klasifikasi yang berubah. Uraian pekarjaan sama, ya itu belanja rekening penerangan jalan umum, tetapi jenis pengadaan beralih dari barang pada 2024 menjadi jasa lainnya pada 2025.

Pengadaan langsung untuk nilai puluhan miliar. Perpres 46/2025 membatasi pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya pada Rp 200 juta.

Paket TA 2025 bernilai lebih dari seratus kali lipat batas itu. Paket TA 2024 tunduk pada aturan sebelumnya, yang juga membatasi langsung pada paket yang bernilai kecil.

Jadwal kontrak hanya satu bulan. Pelaksanaan kontrak tercatat januari, sedangkan pemanfaatan barang atau jasa tercatat januari hingga Desember.

Catatan yang janggal. Kolom usaha kecil tercatat untuk paket puluhan miliar, dan kolom spesifikasi pekerjaan TA 2024 hanya berisi tanda titik koma.

Belanja penerangan jalan umumnya berkaitan dengan pembayaran tagihan listrik, sehingga dengan pembayaran tagihan listrik, belum jelas diketahui apakah ada pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia.

Dinas terkait perlu menjelaskan dasar klasifikasi, alasan memakai pengadaan langsung dan siapa penerima pembayarannya.

Adanya demikian, AMPLB minta Kejari Langkat turun tangan guna menyelidiki adanya dugaan penyimpangan anggaran di tubuh kantor Dinas Perhubungan tersebut. (Sup my).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru