Rabu, 21 Oktober 2026

Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Pemko Binjai Menjadi Sorotan Praktisi Humum, M Rafandi Harahap, S.H

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 19:47 WIB
Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Pemko Binjai  Menjadi Sorotan Praktisi Humum, M Rafandi Harahap, S.H
Medan, MPOL -- Pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan Pemerintah kota Binjai kembali menuai soratan tajam.Dua paket pekerjaan rehablitasi jalan, yakni Jalan Wahidin senilai Rp 4,9 miliar dan Jalan Umar Baki Kec. Binjai Barat, dengan pagu Rp 5 miliar bersetatus batal atau galal tender.

Baca Juga:
Meskipun di tenderkan kembali, namun ketidak singkronan antarbinsi diduga menjadi penyebab utama. Sementara praktisi hukum menilai proses penindak lanjutan atau retender yang dilakukan oleh Kabag PBJ justru melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hingga menjelang akhir akhir semester pertama, pelaksaan pembangunan infrastruktur bersumber dari transfer keuangan daerah ( TKD) di kota Binjai belum berjalan optimal.

Keterlambatan ini turut menghambat program pemulihan pasca bencana banjir yang dinanti oleh masyarakat kota Binjai.

Terkait pembatalan tender jalan Wahidin, Kadis PUTR kota Binjai, Wahyu Umara, terkesan mengalihkan tanggung jawab ketika dikonfirmasi awak media," Tanyakan saja ke PBJ, ujarnya singkat."

Sementara itu Kabag pengadaan barang dan jasa, kota Binjai, Bambang Aziz Silalahi menyatakan pembatan terjadi karena adanya kesalahan pengisian Harga Perrkiraan Sendiri ( HPS) dari PPK dinas PUTR.

"Pembatalan karena ada surat dari PPK dinas PUTR, disrbutkan di surat ada kesalahan pengisian HPS. Sehingga setelah diperbaiki, langsung kita lakukan tender ulang dan sekarang sedang tahap evaluasi administrasi, teknis dan harga", tuturnya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan catatan serius dari praktisi hukum kota Binja, M Rafandi Harahap, S.H, M.H. Menurutnya, pelaksanaan tender ulang atau retender tidak mudah seperti dibayang kan.

Proses retender harus memiliki kajian khusus yang juga harus terlihat dalam jejak degital sistem di LPSE. Jika tim Pokja tidak mengunggah Berita Acara Tender Gagal kedalam sistem LPSE sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kefua atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

"Kabag PBJ dan tim Pokja wajib mengunggah berita acara tender gagal dalam sistem. Jika langsung melakukan retender dengan kode yang sama tanpa melampirkan domumen resmi, ini bukan sekedar kekurangan administrasi.

Melaikan pelanggaran terhadap prinsip teransparansi dan akuntabilitas. Jadi ini dulu harus diperiksa dan dibuktikan oleh Kabag PBJ tegas Rafandi menanggapi.

Ia menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 menegaskan status tender gagal tetap berlaku sesuai pasal 51, baik karena peserta gugur evaluasi maupun tidak hadir pembuktian.

Namun tim pokja pemilihan tidak boleh menjadikan fitur tender ulang sekedar jalan pintas tanpa melampirkan berita acara evaluasi yang sah.

"Kelalaian ini masuk ranah pelanggaran etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur pasal 7. Tanpa unggahan berita acara, tidak ada rekam jejak yang dapat diakses publik.

Ini mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi. Jika tidak disertai alasan pembatalan yang disampaikan kepada seluruh peserta, hal itu beresiko hukum bagi seluruh personil pokja sesuai pasal 78 Perpres 46/2025," urai Rafandi. (Sup my)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru