Medan , MPOL -Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) yang beraksi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga:
Adapun yang menjadi korbannya adalah seorang
dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dari pengungkapan ini polisi menangkap 2 pelakunya, satu di antaranya merupakan
residivis. Pelaku yakni berinisial PP (18) warga Jalan Sei Glugur, Gang Jati 2, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang dan
residivis curanmor berinisial S alias Katung (30) warga Jalan Diski, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
"Sepeda motor korban hilang saat berbelanja di Haritsah Baby Shop, Jalan AH. Nasution, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 17.10 WIB," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/4/2024).
Teddy menjelaskan usai korban berbelanja, korban terkejut karena sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih BK 6746 AHH miliknya yang ia parkirkan di samping toko tersebut dengan stang terkunci sudah raib. Selain itu, di dalam jok motor tersebut terdapat uang milik korban sebanyak Rp 2,5 juta serta surat-surat berharga lainnya dibawa kabur pelaku.
Polisi merilis kasus curanmor dengan menangkap dua pelakunya.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua. Dipimpin Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Anggota Reskrim kemudian mengecek media sosial dan melihat pelaku menjual sepeda motor korban di
market place. Lalu, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku," ucap Teddy.
Lalu, sambung Teddy, petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu dan bertransaksi di SPBU Glugur, Jalan Diski, Deliserdang, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 23.40 WIB.
Setelah bertemu, petugas kemudian mengecek sepeda motor tersebut dan sesuai dengan sepeda motor korban yang hilang. Petugas lalu menangkap pelaku PP, sementara pelaku S alias Katung berusaha melarikan diri. Petugas yang melihat tersangka Katung lari terus mengejarnya. Sekira 100 meter berlari, pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku ditangkap berikut dengan sepeda motor korban berhasil kita amankan. Korban bisa mengambil sepeda motornya untuk pinjam pakai sampai persidangan nanti digelar," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News