Selasa, 12 Agustus 2025

Lagi, KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Non Aktif Berupa Tanah dan Bangunan

Abi Ridwan - Kamis, 02 Mei 2024 21:54 WIB
Lagi, KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Non Aktif Berupa Tanah dan Bangunan
(Abi)
Bangunan dan tanah disita.
Labuhanbatu, MPOL -

Baca Juga:
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Medan, Kamis (25/4/2024) lalu.


KPK kembali menyita Aset Erik Astrada yang ada di Jalan Kartini Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/24) malam.


Objek yang disita lembaga anti rasuah tersebut berupa tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penerima suap dari kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Januari 2024.

Penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK. 00/01/01/2024, tertanggal 12 Januari 2024.

Surat perintah penyitaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.

Dalam surat penyitaan tertulis bahwa tanah dan bangunan ini telah disita karena tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024.

Petugas KPK memasang pamplet bertuliskan penyitaan, dan melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin KPk atau putusan pengadilan.

"Tim penyidik KPK menyita aset milik tersangka EAR karena untuk kepentingan salah satu Partai Politik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/5/2024).

Katanya, aset lain berupa tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2 yang diduga milik tersangka EAR, itu diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap.

"Telah dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang penyitaan di lokasi tersebut," ungkapnya.

Jubir KPK ini menambahkan berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset diduga milik tersangka EAR tersebut difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan ini kepada para saksi, termasuk tersangka," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD NasDem Labuhanbatu Bakhtiar Sibarani belum berhasil di konfirmasi, nomor yang digunakan sedang berada diluar jangkauan.

Pantauan Medan Pos aktivitas di kantor yang disita KPK itu terlihat seperti biasa karena kabarnya objek (tanah dan bangunan) dijadikan tempat pengambilan berkas atau formulir bakal calon Bupati Labuhanbatu. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Kelambir 5 : Pengedar Diciduk, Barak Sabu Dibakar
Pasutri Beli Sabu Di Kampung Kubur untuk Diedarkan Lagi
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Undi-Undi Hepi Juli 2025 Hadir Lagi
Perkuat Ketahanan Pangan, Polrestabes Medan Tanam Jagung di Lahan Seluas 1 Ha
Residivis Narkoba dan Curanmor Ditangkap Lagi Nyuri Sepeda Motor IRT
komentar
beritaTerbaru