Senin, 04 Agustus 2025

Waspadai Penipuan, Telkomsel Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Nomor HP Pelaku

Eli Marlina - Sabtu, 18 Mei 2024 13:12 WIB
Waspadai Penipuan, Telkomsel Ajak Masyarakat  Proaktif Laporkan Nomor HP Pelaku
Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika di Medan, saat menjelaskan penipuan melalui telepon seluler ( ist)
Medan, MPOL - Telkomsel mengajak masyarakat untuk menekan kasus penipuan melalui seluler dengan cara proaktif melaporkan nomor handphone pelaku.

Baca Juga:
"Kasus penipuan dengan menggunakan seluler masih terus ada.Untuk itu masyarakat diharapkan bisa berperan menekannya dengan melaporkan nomor handphone yang melakukan penipuan itu," ujar Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika di Medan, baru- baru ini

Dia mengatakan itu dalam bincang-
bincang Telkomsel dengan wartawan dari berbagai media di Sumatera Utara (Sumut)

Acara yang berlangsung santai dan akrab itu dihadiri Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.

Laporan dilakukan lewat layanan pengaduan dengan mengetik Penipuan#nomorpenipu# dan mengirimkannya lewat SMS ke nomor 1166.

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pada laman www.aduannomor.id.

Menurut Camelia yang akrab dipanggil Lia, dalam proses menerima laporan masyarakat, Tim IT Telkomsel dipastikan melakukan rangkaian verifikasi internal untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku penipuan.

"Kalau memang terbukti, Telkomsel akan langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor yang melakukan penipuan tersebut ," katanya.

Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor.

"Minimal lima pelapor yang melaporkan, maka Telkomsel memblokir nomor yang dilaporkan sehingga pemilik kartu handphone itu tidak bisa lagi melakukan broadcast atau menghubungi nomor-nomor lain Jadi aksi penipuan bisa ditekan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu penipuan dari seluler antara dengan metode scamming lewat pengiriman aplikasi melalui layanan whatsapp yang jika dibuka maka akan terinstal menjadi alat si pengirim untuk mencuri data pada handphone si penerima.

Aplikasi untuk penipuan yang sering dikirim dalam format berujung tulisan APK dengan tulisan yang menyebutkan sebagai surat tilang, undangan pernikahan dan lainnya yang membuat orang tertarik untuk membukanya.

Aplikasi yang terinstal pada seluler tersebut akan menjadi alat si pengirim untuk meretas data yang ada di handphone orang yang mau ditipu.

Pada beberapa kasus, katanya, pelaku akhirnya dapat menggunakan aplikasi mobile banking maupun aplikasi kartu kredit pemilik handphone sehingga tentu saja merugikan pemilik.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Telkomsel Gelar Program TDEc 2025 di Perbaungan, Perkuat Literasi Digital Pelajar
Telkomsel Hadirkan Promo Eksklusif Kartu Halo: Tambahan Kuota 30GB/Bulan dan Akses Gratis Platform AI Premium
Pujakesuma Polisikan Pengganggu Program Hilirisasi Sawit di Sumut
Telkomsel Umumkan Pemenang Program Juragan Internet Sumatera, Bagikan Hadiah Yamaha Aerox hingga Emas Batangan
Tarik Uang Ratusan Juta Janji Bebaskan Mondo dan Selamat, Oknum Pengacara Dilaporkan Keluarga Kliennya ke Polisi
19 Item Dugaan Korupsi Kades Mbaruai Biru Biru Dilaporkan ke Polisi,  Kades Bungkam
komentar
beritaTerbaru