Medan, MPOL -Polda Sumut mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika di Jalan
Sei Semayang,
Lingkungan III,
Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sei Tualang Raso,
Kota Tanjungbalai, Kamis (28/12) lalu.
Dari pengungkapan kasus narkotika itu diamankan seorang pelaku berinsial DE alias WIS (41) warga Jalan
Sei Semayang, Kota Medan Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut,
Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki inisial DE menyimpan sabu di dalam rumahnya, Jalan
Sei Semayang,
Lingkungan III,
Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sei Tualang Raso,
Kota Tanjungbalai.
"Dari informasi itu personel bergerak cepat ke
Kota Tanjungbalai dan mendapati DE berada di belakang rumahnya lalu dilakukan penggeledahan mencari barang bukti," katanya, Kamis (4/1).
Hadi mengungkapkan, ketika personel melakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 9 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dari dalam rumah DE. Lalu, personel mengamankan DE bersama barang bukti narkoba.
"Saat ini DE sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kasus narkoba itu pun masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan