Sabtu, 12 Oktober 2024

Aktivis di Medan Soroti Putusan PN Medan 3 Bulan Penjara Tiga PPK Medan Timur, Muh Abdi Siahaan: PT Medan harap Perberat Hukuman

Josmarlin Tambunan - Kamis, 30 Mei 2024 22:25 WIB
Aktivis di Medan Soroti Putusan PN Medan 3 Bulan Penjara Tiga PPK Medan Timur, Muh Abdi Siahaan: PT Medan harap Perberat Hukuman
Muh Abdi Siahaan/Wak Genk.(dok)
Medan, MPOL: Aktivis sosial kemasyarakatan di Medan menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis 3 bulan penjara terhadap tiga komisioner Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Baca Juga:

Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk menilai putusan itu terlalu rendah bagi orang yang dinilai telah merusak tatanan demokrasi yang seharusnya mengedepankan jujur dan Adil (Jurdil) dalam Pemilu.


"Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024," pinta Wak Genk kepada wartawan di Medan, Kamis (30/5).


Dia menilai jika PT Medan memperberat hukuman ketiga terpidana, diyakini dapat menjadi efek jera bagi yang lain dikemudian hari.


"Kita tahu kalau pemerintah Indonesia bahkan seluruh rakyat menghendaki demokrasi yang jujur dan bersih terutama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan baru kali ini pelanggaran Pemilu masuk ke persidangan. Agar tidak terulang kembali alangkah baiknya Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman ketiga terpidana," sebutnya.

Adapun ketiga terpidana PPK Medan Timur karena menggelembungkan suara Caleg 2024 di Dapil 3 Medan Timur yakni, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28)/Ketua PPK Medan Timur.

Selain memberikan hukuman berat,Wak Genk juga berharap agar Kejaksaan Agung RI mencabut SK pengangkatan CPNS Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) yang penempatannya di Kejari Asahan.

Alasan itu menurut aktivis yang telah banyak membantu warga "terpinggirkan" di Kota Medan dan Deli Serdang mengingat tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 telah disalah gunakan.

Dia, tambah Muhammad Abdi Siahaan, telah terbukti melakukan penggelembungan suara Caleg ke PKB, sebagaimana putusan PN Medan dengan hukuman penjara 3 bulan.

Dan diduga kuat telah menerima imbalan untuk perbuatan tersebut.

Harapan yang sama juga diutarakan Muslim Muis SH. Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut Muslim Muis, berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat.


"Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Palsukan Tandatangan Dirut PT Johan Sentosa, Louis Sitinjak Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang Penggelembungan Suara Pileg 2024, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa, Wak Genk: Periksa Komisioner KPU dan Cabut SK CPNS terdakwa Abdilla Syadza
komentar
beritaTerbaru