Jumat, 25 Oktober 2024

Kakan Imigrasi Siantar: Perangkat Kelurahan/Desa Sangat Membantu Mengawasi Warga

Neti Herawati - Jumat, 31 Mei 2024 19:04 WIB
Kakan Imigrasi Siantar: Perangkat Kelurahan/Desa Sangat Membantu Mengawasi Warga
Ist
Kasi Teknologi Informasi dan K))omunikasi Keimigrasian, Eka Satriawan, mewakili Kepala Kantor Imigrasi saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Keimigrasian Implementasi Desa Binaan Imigrasi.
P.Siantar, MPOL -Perangkat Kelurahan/Desa, sangat membantu turut mengawasi warganya yang berniat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eka Satriawan, mewakili Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Pematangsiantar, pada Sosialisasi Keimigrasian Implementasi Desa Binaan Imigrasi, Jum'at (31/05/2024), di Kota Pematangsiantar.

Sebab, pihaknya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam pencegahan tersebut. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, lanjutnya, membawahi wilayah kerja di 2 kota dan 8 kabupaten di Sumatra Utara (Sumut).

"Kami juga cuma punya waktu 5 menit di booth pelayanan menanyakan apa tujuan membuat paspor itu. Untuk itu, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perangkat desa sangat membantu," kata Eka saat sosialisasi implementasi desa binaan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, Jumat (31/5/24) di Batavia Hotel.

Eka mengaku, terjadinya lonjakan PMI non prosedural, dimana masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri membuat paspor Indonesia tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Bahkan , banyak dari mereka berdalih ingin liburan.

"Maka diingat, paspor itu jumlahnya 48 halaman dan 1 lembar halaman itu bisa memuat 5-6 halaman cap tanda masuk dari negara lain. Bagaimana kami bisa menjaganya, 48 halaman dikali 5 cap per halaman itu," ujarnya.

Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi juga memiliki fungsi keamanan negara dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya, lanjut Eka, memfasilitasi pekerja migran yang ingin mengubah ekonomi keluarganya di luar negeri.

"Tapi, PMI harus mengikuti proses yang benar. Kami fasilitas semua sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada para pekerja migran, imigrasi bertanggung jawab sebagai pemberi lisensi keberangkatan.

"Karena apapun yang terjadi, kami yang pertama sekali diperiksa," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru