Pancurbatu, MPOL -Tidak benar  pihak 
RSU Pancur Batu ada  melakukan pemotongan gaji tenaga honorer 
RSU Pancur Batu seperti yang dilansir media online dan medsos beberapa waktu lalu. 
      		
      		
      		Baca Juga:
      		
      		
      		
Hal itu ditegaskan 
Direktur RSU Pancur Batu,
 Dr. Herlina Br Sembiring,
 M.Kes didampingi Kasubag Keuangan  Rosiana Br Sembiring kepada sejumlah wartawan di Pancur Batu, Kamis (18/7) siang.
Dijelaskannya, honor tenaga kontrak yang dibayarkan kepada honorer 
RSU Pancur Batu berdasarkan Satuan Standart Harga (SSH) Kabupaten Deli Serdang sebesar  Rp 2.952.000.
Gaji tersebut kemudian dipotong untuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, sehingga yang diterima bersih tenaga kerja itu tinggal Rp 2.7 juta sesuai yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Sedangkan BPJS ketenagakerjaan memotong iuran BPJS ketenagakerjaan berdasarkan UMK Deli Serdang. Sementara yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan sesuai honor yang mereka terima yakni Rp 2.7 juta," ujar Dr. Herlina Sembiring. 
Jadi, intinya, ungkap 
Direktur RSU Pancur Batu ini, pihaknya sama sekali  tidak ada melakukan pemotongan di luar prosedur yang berlaku. "Kami tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas sebagai tenaga medis di 
RSU Pancur Batu sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Dan kami tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat demi kemajuan 
RSU Pancur Batu ini," tandasnya.(TG)
                                
                                                            
                            
                            Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News