Rabu, 13 Agustus 2025

Polres Labusel Ringkus 18 Terduga Pelaku Narkoba LABUSEL

Josmarlin Tambunan - Jumat, 02 Agustus 2024 19:47 WIB
Polres Labusel Ringkus 18 Terduga Pelaku Narkoba LABUSEL
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba saat rilis, Jumat (2/8/2024).
Labusel,MPOL:Sebanyak 18 pria terduga pelaku narkoba diamankan dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Baca Juga:
"Ke 18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting saat rilis kasus, Jumat (2/8/2024).

Kata dia, para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.

"18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024," jelasnya.

Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel.

Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.

MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.

Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel.

P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu-sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000.

Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Penjual Sabu
Polres Labusel Ungkap Kasus Narkoba di Desa Pasir Tuntung
Pinca BRI BO Kotapinang Tinjau Lokasi Pengajuan Dana CSR Pembangunan Klinik Polres Labusel
Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi Pakai Gancu
Polres Labusel Tangkap 2 Pengedar Sabu
Sambut Hari Kemerdekaan Polres Labusel Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
komentar
beritaTerbaru