Medan, MPOL - Dua pelaku pembobol rumah toko (ruko) diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua. Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Adapun identitas kedua pelaku yakni Binsar Sitanggang (44) warga Jalan Besar Delitua, Gang Keliling dan Jimmy Tarigan (40) warga Jalan Ardagusema, Delitua.
"Kedua pelaku ditangkap karena membobol ruko milik korban Kevin Wijaya (24) di Jalan Pamah Komplek Pajak Old Town, Ruko Blok I, No.21 Delitua, pada Senin (29/7/2024)," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (3/8/2024).
Maruli menjelaskan pagi hari itu sekira pukul 10.30 WIB korban mendapat telepon dari saksi sekuriti bahwa ruko milik korban telah dibongkar maling. Mendapat kabar itu, korban menuju ruko tersebut dan melihat kondisi ruko sudah berantakan.
Setelah dicek, korban mengalami kerugian setelah sebuah pintu besi, beberapa jerjak jendela, AC, steling jualan dan sejumlah bola lampu raib dicuri. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lapangan. Dalam
tempo 5 jam saja, salah satu pelaku Binsar Sitanggang berhasil diringkus.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News