"Saat tengah melakukan penyelidikan, kita melihat satu unit becak sedang mengangkut sebuah pintu besi. Lalu kita berhentikan dan lakukan interogasi terhadap tukang becak tersebut," kata Maruli.
Baca Juga:
"Ternyata, tukang becak ini menerangkan bahwa ia disuruh kedua pelaku untuk mengantar pintu besi itu dengan upah Rp 50 ribu," tambahnya.
Mendengar pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Alhasil, pelaku Binsar Sitanggang ditangkap di rumahnya pada hari itu juga sekira pukul 16.15 WIB.
Ketika diinterogasi, pelaku Binsar mengakui perbuatannya dan melakukan
pencurian bersama rekannya, Jimmy. Selanjutnya, Jumat (2/8/2024), petugas menangkap Jimmy di Jalan Besar Delitua depan Gang Koramil.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Untuk barang bukti yang kita amankan sebuah pintu besi yang dicuri dari ruko milik korban," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News