Medan, MPOL -Komplotan
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Dari pengungkapan ini, petugas meringkus 2 dari 6 pelakunya.
Baca Juga:
"Ada 2 pelaku yang kita tangkap, Muhammad Reza (26) dan Zul Muhammad Nur alias Ridho (23). Keduanya warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun, kepada
Medan Pos, Selasa (16/1/2024).
Teddy menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti 2 laporan polisi yang masuk ke Polsek Medan Tuntungan pada 26 Juni 2023 pelapor atas nama Sabina Keysha Rahman dan pada 29 Desember dengan pelapor Syamsir Romaizar.
Laporan pertama itu terjadi
pencurian di Jalan Rinte Raya, simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/6/2023) dan laporan kedua terjadi di Komplek Kejaksaan, Jalan Rinte IV, Kecamatan Medan Tuntungan. Masing-masing korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha N-Max.
"Tim kita yang melakukan penyelidikan berhasil mem-
profilling para pelakunya. Alhasil, kedua pelaku ditangkap di salah satu kos Jalan Yos Sudarso dan di Hotel Bougenville di Jalan Setia Budi, Jumat (12/1/2024)," ungkap Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, sambung Teddy, didapati sejumlah nama lagi yang ikut serta melakukan
pencurian. Begitupun petugas masih memburu untuk menangkap pelaku lainnya.
"Ada 4 pelaku lagi yang masih buron. Komplotan ini masing-masing P (30), S (30), B (27) dan A (27). Semuanya warga Jalan Yos Sudarso yang sampai saat ini belum tertangkap. Satu lagi seorang penadah dengan panggilan Gondrong juga masih kita cari," pungkasnya.
Dari kedu pelaku, petugas mengamankan barang bukti di antaranya sebuah kunci T, 2 buah anak kunci T, satu unit sepeda motor Mio yang dipakai saat beraksi, 2 unit motor Vario tanpa nomor polisi dan sepeda motor Scoopy BK 2116 AKR. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News