Merasa keberatan karena menjadi korban
pencurian, siang harinya korban membuat laporan ke
Polsek Delitua.
Baca Juga:
Polisi yang menerima laporan korban bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, dalam tempo satu jam saja salah satu pelaku Wisnu Juliandri ditangkap di Jalan Luku I, Jumat (9/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan
pencurian bersama dua temannya, Bagas Ginting dan Mahmud Luvian.
Pelaku Wisnu ini berperan melihatdan memantau situasi di jalan," sebutnya.
Mendengar 'nyanyian' tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus pelaku Bagas di Jalan Luku I, Minggu (11/8/2024) sekira pukul 15.15 WIB. Lalu, di hari yang sama, pelaku Mahmud Luvian ditangkap di salah satu warnet di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
"Jadi dua pelaku Bagas dan Mahmud ini berperan membongkar toko dan mencuri rokok milik korban," terangnya, sembari mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News