Selasa, 01 Juli 2025

Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor

Iwan Suherman - Selasa, 13 Agustus 2024 19:28 WIB
Empat Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Wajib Lapor
Ist
Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan menegaskan masih melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan.

Bahkan, keempatnya sudah menyandang status tersangka.

Hanya saja, saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

"Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada awak media Selasa (13/8/24) malam kemarin.

Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan," ucapnya.

Dijelaskan Madya, adapun keempat terduga pelaku yakni IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024.

"Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa keempat mahasiswa tersebut telah bebas.

"Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu," kata Whisnu, Senin (12/8/2024) kemarin.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ronal Silaban Mantan Pasien, Laporkan Klinik Romauli Diduga Akibat Pelayanan Tidak Standar
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
RDP Dewan Dengan SOL Hasilkan Butir Kesepakatan Untuk Ditindaklanjuti
Dinilai Salahi Prosedur Eksekusi, Ketua PN Lubuk Pakam akan Dilaporkan ke Bawas dan KY
Anggota Polsek Sunggal Viral Dituduh Komplotan Curanmor Modus COD, Kapolrestabes Jelaskan Duduk Perkaranya
Dicurigai Korban Pembunuhan di Tapsel, Keluarga Almarhum Hendi Munthe Melapor ke Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru