P.Siantar, MPOL -Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada Pasal 5 menyatakan : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah).
Baca Juga:
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan semangat dan otonomi daerah, maka Pemerintah Kota menyempurnakan Logo Daerah yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan Sekda Junaedi A Sitanggang S.STP.M.Si mewakili Wali Kota Pematangsiantar saat membuka Rapat Konsultasi publik (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, tentang Lambang Daerah untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar pada Tahun 2024, Selasa (13/08/2024) di Ruang Serba Guna kota setempat.
Lebih lanjut dikatakan Sekda, "Kami menyadari, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Logo Daerah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun dari substansinya, untuk itu kami menerima saran dan kritikan yang konstruktif, sehingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar lebih berkualitas pada masa mendatang," papar Junaedi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tapem Hendra TP. Simamora S.STP menjelaskan, penyusunan Ranperda Lambang Daerah Kota Pematangsiantar dalam rangka penyempurnaan Peraturan Daerah, Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat ke-II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar, yang belum mengakomodir secara menyeluruh peraturan perundang-undangan terutama tentang pemerintahan daerah.
Untuk menyempurnakan, peraturan daerah ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah kepada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, guna mendapatkan persetujuan.
"Penyusunan Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar yang tercantum lampiran naskah akademik ini, merupakan elaborasi dari teori serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi, dengan metode yang dilakukan adalah metode yuridis normatif," jelasnya.
Wacana perubahan di lambang daerah tak banyak yang berubah, hanya penambahan kata " SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI" juga beberapa perubahan letak.
Hadir sebagai narasumber dalam Public Hearing, Prof.Dr.Hisarma Saragih M.Hum, S Triadil Saragih M.Sn, Rohdian Purba S.SiM.Si,dan kabag hukum Edi Sutrisno SH.
Konsultasi Publik (public hearing) diikuti berbagai unsur terkait, yakni dari pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh publik, unsur perbankan, pemuda,ormas, dan kelembagaan masyarakat.
Giat Konsultasi publik (public hearing) berjalan lancar.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News