Jumat, 22 Agustus 2025

Dua Pria Sebagai Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Refwandi Sanan - Minggu, 18 Agustus 2024 11:21 WIB
Dua Pria Sebagai Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Kedua tersangka bandar narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.(wandi)
Binjai, MPOL - Sejak menjabat Kapolres Binjai AKBP.Bambang C Utomo teris melakukan razia narkoba diwilayah hukumnya, dan hal ini berkat Satuan Narkoba yang tidak henti hentinya beraksi dilapangan,. Hal ini terlihat berhasil lagi menangkap dua orang laki-laki dengan inisial MS als Man (44) HR (46) di tangkap satuan reserse narkoba Polres Binjai pada hari Jumat (16/8/24) pukul 00.30 wib dinihari.

Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, berawal dari TKP-1, jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Slesai Kabupaten Langkat menemukan barang bukti dari terduga MS als Man (44) berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10,09 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,21 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1 Tanpa No. Pol.

Petugas langsung melakukan pengembangan di TKP-2, jalan setia luhur kelurahan dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap HR (46) sehingga didapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,49 gram, 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak eskrim walls (tempat menyimpan sabu) dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna putih.

Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.

Saat ini, terhadap terduga MS als Man (44) dan HR (46) serta barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut,

"Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Syamsul.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
206 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Diamankan Dari Binjai dan Langkat, Modus COD dan Peralatan Anak-Anak
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu Bandar Klippa
LIRA Sumut Apresiasi Bobby Nasution Musnahkan Sarang Narkoba
Kompol DK Diperiksa Propam Kasus Kode Etik
Wakasatreskrim dan Kanitregident Satlantas Polrestabes Medan Dimutasi
Polrestabes Medan Gerebek Mons Cafe Bar & Lounge : Pengunjung Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru