Sabtu, 02 Agustus 2025

Nyerang Polisi, Sat Narkoba Polrestabes Medan Tembak Kurir Sabu

Iwan Suherman - Rabu, 21 Agustus 2024 21:49 WIB
Nyerang Polisi, Sat Narkoba Polrestabes Medan Tembak Kurir Sabu
Humas
Tersangka dan bb.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu mengalami luka tembak setelah kaki kirinya ditembus timah personil Polrestabes Medan.

Petugas terpaksa memberikan tindak tegas dan terukur lantaran tersangka menyerang dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Dengan kondisi kaki kiri pincang, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perobatan medis.

Tersangkanya berinisial FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis melalui Aplikasi Whatsapp Selasa (20/8/24) malam.

Kasat menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, ada seorang pria akan mengedarkan sabu di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kala ini tersangka mengendarai sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, Minggu (18/8/24).

Dari laporan warga itu, petugas langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian. Selang beberapa waktu, petugas menemukan terangka (FS) di jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka pun diamankan, saat dilakukan penggeledahan tersangka merontak dan melawan petugas karena tersangka mau melarikan diri.

Takut tersangka kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri tersangka.

Hasil interogasi awal lanjut kasat, bahwa sabu tersebut dititipkan Fahmi als MI kepada FS untuk diantar ke Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto, Medan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi sabu seberat 2 Kg, dan Handphone Android.

Lalu, Handphone Nokia Hitam, Tas Warna Hitam, Ransel, KTP, BPKB sepeda motor, dan Yamaha N-Max BK 3545 AKH

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup," ungkap Kompol Adrian Rizky Lubis.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Lokasi Sarang Narkoba Digrebek, 2 Pengedar Sabu Gang Cumi di P.Siantar Diamankan
Tempo 12 Jam, Pencuri Motor di Warnet Jalan Halat Ditangkap-Kaki Ditembak
Pengelola Limbah B3 Makin Berani Tantang Polisi dan Jaksa
BNNP Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Kosan Jalan Dame, Dua Kurir Ikut Diringkus
Komitmen Perangi Narkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pengedar Sabu
Acam Pakai Cangkul, Pria Asal Rawang Dijebloskan Ke Polsek Kota Kisaran
komentar
beritaTerbaru