Selanjutnya, korban juga melaporkan AD ke Polresta Deli Serdang yang tertuang dengan LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, tanggal 9 Agustus 2024. Korban melaporkan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan).
Baca Juga:
Kuna menjelaskan peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di Jalan Karya Ujung, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Mulanya, Minggu (23/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, terduga pelaku mendatangi rumah korban bermaksud menyerahkan surat pernyataan cerai kepada korba dan membicarakan permasalahan tersebut secara baik-baik.
Lalu, AD meminta handphone milik dari korban untuk diperiksa AD yang mendapat kabar bahwa korban ada berhubungan dengan laki-laki lain. Mendengar ucapan AD, korban tidak memberikan handphonenya hingga saling rebut.
"Saat rebutan handphone itu, terduga pelaku ini langsung memiting leher korban dengan tangan kirinya, kemudian mendorong tubuh korban yang mengakibatkan kepala korban terbentur ke dinding ruang tamu," terangnya.
Akibat benturan tersebut, sambung Kuna, korban langsung terjatuh ke lantai dan saat bersamaan AD menyeret korban dari ruang tamu hingga ke atas kasur kamar. Setelah itu AD langsung membuka paksa seluruh pakaian korban hingga telanjang bulat. Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada orang yang mendengar jeritannya.
Kemudian, AD menindih tubuh korban dan melakukan pemerkosaan. Setelah selesai memuaskan nafsu birahinya, AD langsung pergi meninggalkan korban begitu saja.
"Jadi ini sudah kita laporkan ke Polresta Deli Serdang, masih berproses," ucap Kuna.
Untuk yang ketiga, AD juga dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan kasus yang sama, yakni kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024.
Dalam laporannya, korban
diperkosa pelaku di rumah kos Jalan Perhubungan, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Kamis (15/8/2024). Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat kerja. Saat keluar, korban melihat sudah terparkir mobil Gran Max warna hitam milik terduga pelaku (AD). Korban yang merasa trauma dan ketakutan kemudian masuk kembali ke rumah.
"Nah, saat itu terduga pelaku ini bersama seorang pria yang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan menarik paksa korban ke dalam mobil sampai rok terlapor terlepas (terbuka). Klien kita lalu melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh AD, namun karena kalah tenaga dia (korban) pun tidak berdaya. Kemudian AD mengikat tangan dan kaki serta mulut korban menggunakan lakban," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News