Karena korban terus berusaha melawan, masih dijelaskan Kuna, AD pun memukul korban di bagian rahang sebelah kiri, pelipis mata sebelah kanan dan bibirnya. Lalu, AD membawa korban ke salah satu perumahan di Kecamatan Namorambe. Setelah itu, AD memindahkan korban ke mobil sedan warna abu-abu dan membawa korban ke Perumahan Tanjung Gading, Batubara.
Baca Juga:
Sesampainya di rumah tersebut, AD membuka lakban di mulut korban. Setelah dibuka, korban berteriak minta tolong hingga membuat AD spontan marah dan kembali melakban mulut korban. Selanjutnya, AD menyetubuhi korban dengan kondisi mulut dan tangan masih dilakban.
Setelah puas meluapkan nafsunya, AD kembali memasukkan korban ke mobil sedan dan membawanya ke Perumahan New Pratama Asri di Jalan Karya Jaya Ujung, Deli Serdang. Dalam posisi tangan masih terikat lakban, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh AD.
Pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB, korban meminta dibukakan ikatan lakban di tangan, kaki dan mulut karena korban ingin sholat subuh. AD pun menyanggupi permintaan korban dan membuka lakban tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, AD pergi meninggalkan korban seorang diri di rumah itu. Korban lalu mengambil kesempatan untuk melarikan diri melarikan diri dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara.
"Jadi ini ada 3 LP yang sudah kita laporkan. Kita berharap polisi segera menindaklanjutinya. Kasihan klien kita ini masih trauma dan tidak berani lagi bekerja mengajar karena merasa terancam lantaran tempat korban mengajar sering didatangi. Bahkan guru maupun kepala sekolah di sana diintimidasi olehnya," katanya
"Terduga pelaku ini selain pegawai di PT Inalum, dia juga seorang
guru karate di Medan," tambahnya.
Terkait kasus ini, Dirreskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Sumaryono ketika dikonfirmasi terkait perkembangan dua kasus yang dilaporkan oleh korban belum memberikan jawaban.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi soal laporan korban di Polresta Deli Serdang mengatakan kasus tersebut masih berproses.
"Masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Saling lapor mereka. Dalam waktu dekat akan kami gelarkan," katanya saat dihubungi Medan Pos, Senin (26/8/2024). *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News