Sebelumnya, Kuna menjelaskan korban telah melaporkan mantan suami sirinya AD ke Polda Sumut dengan bukti laporan bernomor: LP/ B/ 634/ VI/ 2024/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024. Kepada polisi korban menjelaskan telah dianiaya oleh terduga pelaku di depan salah satu kafe Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Senin (24/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Korban yang saat itu tengah bertemu dengan kuasa hukumnya ditarik oleh AD hingga diseret-seret dimasukkan ke mobil. Korban sempat menjerit dan tidak mau dibawa oleh AD karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasarnya. Padahal, menurut korban, status mereka berdua sudah bercerai.
Selanjutnya yang kedua, korban melaporkan AD ke Polresta Deli Serdang yang tertuang dengan LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, tanggal 9 Agustus 2024. Korban melaporkan terduga pelaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan).
Lalu ketiga, AD juga dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan kasus yang sama, yakni kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News