Medan, MPOL:Enam Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, terdapat hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan
perpanjangan
masa pendaftaran.
Baca Juga:
Ke-enam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
"Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," kata Anggota
KPU Sumut, Robby Effendi, saat dikonfirmasi pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Terkait itu, masa
perpanjangan
masa pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, dilakukan sosialisasi
perpanjangan
masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.
Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan
perpanjangan pendaftaran.
"Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya," ungkap Robby.
Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU:
1.Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin
2.Serdangbedagai : Darma Wijaya - Adlin Tambunan
3.Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4.Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung
5.Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul
6.Nias Utara : Amizaro Waruwu - Yusman Zega.(kcu)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan