Selasa, 01 Juli 2025

5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa

Ardi Yanuar - Sabtu, 07 September 2024 13:10 WIB
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
Ist.
Kelima tersangka kasus home industri ekstasi diserahkan ke Kejari Medan.
Medan, MPOL -Satresnarkoba Polrestabes Medan melimpahkan 5 tersangka kasus home industri narkoba jenis ekstasi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan kelima tersangka yakni, Hendrik Kusumo, Debby Kent, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) itu dilakukan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB," kata Adrian Risky kepada Medan Pos Online, Sabtu (7/9/2024) siang.

Adrian menjelaskan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa serbuk mefedron putih berat bersih 341,37 gram, serbuk mefedron ungu berat bersih 24,18 gram dan serbuk mefedron kotor berat bersih 6,11 gram.

Selain itu, sambung Adrian, 6 butir pil ekstasi logo mahkota warna putih berat bersih 2,2 gram, 7 butir pil ekstasi logo Ferrari warna ungu berat bersih 2,59 gram, 8 butir pil ekstasi logo Ferrari warna hijau berat bersih 3,36 gram, 8 butir pil ekstasi logo Heineken warna orange berat bersih 3,2 gram dan 2 butir pil ekstasi logo Kenzo warna biru berat bersih 0,8 gram.

Kemudian, 1 butir pil ekstasi logo Ferrari warna biru berat bersih 0,45 gram, 1 butir pil ekstasi logo Kenzo warna merah berat bersih 0,44 gram, 1 butir pil ekstasi logo Chanel warna hijau berat bersih 0,47 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet putih berat bersih 0,41 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet hitam berat bersih 0,48 gram.

Selanjutnya, 4 methylpropiophenone (4MP) : 3 botol ukuran 0,5 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 1 botol ukuran 4 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 4 jerigen ukuran 25 liter, hydrobromic acid: 5 botol ukuran 0,5 liter, dichloromethane (DCM) : 2 botol ukuran 4 liter, hydrochloric acid (HCL) : 1 botol ukuran 2,5 liter, H2O2 : 3 botol ukuran 1 liter, methylamine : 6 botol ukuran 2,5 liter, aceton avicel : 2 kg aceton avicel, 10 kotak pewarna, 1 kg magnesium stearat, 2 jerigen H20, sparator, labu dan pemanas, filter dan nampan.

Lalu, circulating water vacum pump, condenser, alat tumbuk, droping fune, mesin cetak tablet, 500 butir pil ekstasi logo kenzo warna ungu berat bersih 205 gram.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus menggerebek home industri ekstasi di Jalan Kapten Zumhana, No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) lalu.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 tersangka di antaranya pasangan suami istri (pasutri) menjadi pemilik rumah bersama kurir dan sebagai pengendali di lapangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Do’a Bersama Lintas Agama
Tampang 2 Pelaku Begal Bersajam Celurit di Sunggal Ternyata Anggota RNR-DPO Bacok Orang hingga Tewas
Grand Fix Polonia Jadi Sasaran Razia Tim Gabungan Polrestabes Medan
Komplotan Pelaku Begal-Todong Pisau ke Driver Ojol di Medan Belum Tertangkap, Polisi Bilang Begini
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
komentar
beritaTerbaru