Medan, MPOL -Satresnarkoba Polrestabes Medan melimpahkan 5 tersangka kasus
home industri narkoba jenis
ekstasi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan kelima tersangka yakni, Hendrik Kusumo, Debby Kent, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) itu dilakukan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB," kata Adrian Risky kepada Medan Pos Online, Sabtu (7/9/2024) siang.
Adrian menjelaskan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa serbuk mefedron putih berat bersih 341,37 gram, serbuk mefedron ungu berat bersih 24,18 gram dan serbuk mefedron kotor berat bersih 6,11 gram.
Selain itu, sambung Adrian, 6 butir pil
ekstasi logo mahkota warna putih berat bersih 2,2 gram, 7 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna ungu berat bersih 2,59 gram, 8 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna hijau berat bersih 3,36 gram, 8 butir pil
ekstasi logo Heineken warna orange berat bersih 3,2 gram dan 2 butir pil
ekstasi logo Kenzo warna biru berat bersih 0,8 gram.
Kemudian, 1 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna biru berat bersih 0,45 gram, 1 butir pil
ekstasi logo Kenzo warna merah berat bersih 0,44 gram, 1 butir pil
ekstasi logo Chanel warna hijau berat bersih 0,47 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet putih berat bersih 0,41 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet hitam berat bersih 0,48 gram.
Selanjutnya, 4 methylpropiophenone (4MP) : 3 botol ukuran 0,5 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 1 botol ukuran 4 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 4 jerigen ukuran 25 liter, hydrobromic acid: 5 botol ukuran 0,5 liter, dichloromethane (DCM) : 2 botol ukuran 4 liter, hydrochloric acid (HCL) : 1 botol ukuran 2,5 liter, H2O2 : 3 botol ukuran 1 liter, methylamine : 6 botol ukuran 2,5 liter, aceton avicel : 2 kg aceton avicel, 10 kotak pewarna, 1 kg magnesium stearat, 2 jerigen H20, sparator, labu dan pemanas, filter dan nampan.
Lalu, circulating water vacum pump, condenser, alat tumbuk, droping fune, mesin cetak tablet, 500 butir pil
ekstasi logo kenzo warna ungu berat bersih 205 gram.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus menggerebek home industri
ekstasi di Jalan Kapten Zumhana, No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 tersangka di antaranya pasangan suami istri (pasutri) menjadi pemilik rumah bersama kurir dan sebagai pengendali di lapangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News