Medan, MPOL-Pembangunan dinding baru di
objek sengketa di
perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor disorot tajam.
Baca Juga:
Bangunan yang didirikan Sabtu (13/1) lalu terlihat mirip taman yang diduga dilakukan
perumahan Yuu At Contempo, lokasinya persis berdekatan
objek sengketa di
perumahan Contempo.
Terkait hal ini, pengamat masalah tanah Kota Medan, Sofyan Rambe menegaskan, hal itu tidak dapat dibenarkan jika
objek tanah dimaksud telah berkekuatan hikum (inkrah).
"Itu tidak boleh, karena sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen)," kata Sofyan kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.
Diketahui, pihak
perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni
perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022, dan kini tinggal menunggu proses eksekusi.
Surat perihal gugatan antara warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat, pada 08 Maret 2023.
Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik penggugat a/n Felix.
Lapor Ke Penegak Hukum
Menyikapi hal itu, pengamat masalah tanah Kota Medan, Sofyan Rambe berpendapat, bangunan apapun yang mengganggu akses jalan, atau masuk dalam wilayah
objek sengketa, maka dalam hal ini penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dapat melapor ke penegak hukum.
Hal ini sejalan dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.
Terpisah, Pemkot Medan melalui Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik melalui pesan singkat mengatakan, jika terindikasi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kita akan limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tergantung eksekusinya seperti apa," katanya.
Namun Ikhwan menambahkan, jika terlihat seperti taman, atau planter box hal itu tidak masalah dibangun di garis sempadan.
"Siapa yang larang? Kalau taman, nggak perlu PGB," katanya, namun menambahkan pihaknya sedang mengecek ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, DPRD Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak Yuu At Contempo terkait pembangunan dinding baru di
objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di
perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Pihak Yuu At Contempo diwakili Rosda ketika menemani Komisi IV DPRD Medan diketuai Haris 18 Sptember 2023 lalu ke
perumahan itu, berjanji akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News