Rabu, 01 Oktober 2025

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor Modus Rusak Gembok Pagar, Beraksi di 6 TKP

Ardi Yanuar - Jumat, 13 September 2024 15:49 WIB
Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor Modus Rusak Gembok Pagar, Beraksi di 6 TKP
Ardi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat saat menginterogasi pelaku spesialis curanmor yang ditembak.
Medan, MPOL -Polsek Sunggal menangkap dua pelaku spesialis curanmor. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Azis Ramadhan (21) warga Jalan Bunga Kantil, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dan Rizki Ardiansyah (23) warga Jalan Bunga Cempaka XIV, Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga:
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima dua laporan terkait pencurian sepeda motor dengan LP/ B/ 1169/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, tanggal 5 Juli 2024, pelapor Siti Nurhalija Nasution (19) dan LP/ B/ 1461/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, tanggal 24 Agustus 2024, pelapor Irmawati Sianturi (26).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat mengatakan modus operandi kedua pelaku mencuri sepeda motor korban Siti Nurhalija berawal merusak gembok pagar kos korban di Jalan Bunga Cempaka III, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (5/7/2024).

Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T. Lalu pelaku mendorong sepeda motor korban keluar dan menghidupkannya dengan cara menggabungkan kabel kontak sepeda motor.

Dengan modus yang sama pelaku mencuri sepeda motor milik Irmawati di kosan Buk Nur, Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (24/8/2024).

"Menindaklanjuti laporan itu, kita selanjutnya melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman cctv sembari melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat kepada Medan Pos, Jumat (13/9/2024) siang.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengantongi identitas kedua pelakunya dan kemudian melakukan pencarian.

"Kedua pelaku kita tangkap saat melintas mengendari sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB," ungkapnya

Bambang menerangkan kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, kedua pelaku dibawa petugas untuk dilakukan pengembangan di mana sepeda motor korban dijual.

"Saat dibawa pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kakinya," sebutnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ternyata sudah sering beraksi. Setidaknya, ada 6 kali pelaku melakukan pencurian sepeda motor. Adapun lokasinya yang:

1. Jalan Bunga Cempaka, Gang Puskesmas (Honda Beat).
2. Jalan Bunga Cempaka depan Auto Pilot (Honda Beat).
3. Kos-kosan Jalan Bunga Cempaka (Honda Beat).
4. Jalan Bunga Melur.
5. Pasar lll Tanjung Sari (Spin).
6. Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar No. 5, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan di antaranya sebuah kunci T, sebuah kunci L yang dimodifikasi, sebuah flashdisk berisi rekaman cctv dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

"Terhadap kedua pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru