Selanjutnya, sambung Alex, adik kandung korban merasa keberatan lantaran sewaktu korban hendak dikebumikan keluarga menemukan sejumlah tanda kekerasan di di bagian tubuh, seperti luka sobek di bawah mata, luka memar di kepala, dan di kemaluan korban. Lalu, pihak keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Baca Juga:
Perkara ini kemudian digelarkan pihak kepolisian hingga melakukan
ekshumasi (membongkar kuburan) terhadap korban di Sidikalang. Hasilnya, polisi mendapati kematian korban tak wajar.
"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara. Jadi, sekarang pelaku sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan dan akan kami lakukan proses ke tingkat pengadilan," sebutnya.
Eks Kasatreskrim Polres Sergai ini mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Untuk motifnya masih kami dalami karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," katanya.
Alex menyebut pihaknya juga berkeyakinan dalam kasus ini pelakunya lebih dari satu orang. Polisi masih mendalami kasus ini dan menduga ada satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran.
"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News