Jumat, 15 Agustus 2025

Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Porman Tobing - Rabu, 18 September 2024 13:04 WIB
Kejari Humbahas Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Porman Tobing
Kepala Kejari Humbahas, DR Nooerdin Kusumanegara, SH, MH didampingi Plt Kadis Kesehatan dan tokoh agama saat memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Humbahas.
Humbahas, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan pemusnahan barang bukti/sitaan perkara tindak pidana umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL), Selasa (17/9) bertempat di halaman Kantor Kejari Humbahas.

Baca Juga:

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Humbahas diwakili AKP Bismar Saragih ( Kasat Narkoba), AKP Manto Pandiangan SH (Kasat Lantas),Dr Gunawan (Plt Kadis Kesehatan),tokoh agama dan perwakilan Kepala Desa Sosor Tambok.

Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan rincian sebagai berikut, perkara tindak pidana umum periode April 2024 sampai dengan September 2024 sebanyak 14 ( empat belas) perkara terdiri dari Narkotika sebanyak 3 perkara, orang dan harta benda 5 perkara dan Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 6 perkara.

Rincian barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) item yang terdiri dari, shabu 99,02 grm dan barang bukti lainnya seperti handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu dan papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, chainsaw 1 buah, seng 2 lembar, kunci T dan Y 2 buah, dan timbangan digital 1 buah.

Barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan Narkotika jenis shabu dicampur dengan air, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, merupakan kegiatan rutin Kejari Humbahas yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Humbahas.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Ogan Ilir Laksanakan Program Jaksa Peduli Transmigrasi di Desa Sungai Rambutan
Kunker ke Seoul Korea Selatan, Dr. Maruli Siahaan SH.MH: Indonesia Perlu Membangun Hotline Nasional Terpadu LPSK Dapat Diakses Kapan Saja
Yustitia OLT Mohonkan Kepada Bupati Taput Penonaktifan Oknum Kades Terpidana
Anggota DPR RI Komisi XIII Dr Maruli Siahaan SH.MH Reses Masa Sidang IV di Percut dan Sunggal, Toleransi Wujudkan Masyarakat Madani
Pemkab Langkat Dukung Safari Dakwah Ustaz Solmed Bersama Polres Langkat
Anggota DPR RI Komisi XIII Dr Maruli Siahaan SH.MH Reses Masa Sidang IV di Percut dan Sunggal, Toleransi Wujudkan Masyarakat Madani
komentar
beritaTerbaru