Jumat, 02 Mei 2025

PHK Sepihak Puluhan Karyawan PT Medan Canning Tuntut Hak Normatif

Toga Pasaribu - Jumat, 04 Oktober 2024 19:38 WIB
PHK Sepihak Puluhan Karyawan PT Medan Canning Tuntut Hak Normatif
PT Medan Canning dituding PHK karyawan secara sepihak. (Topas)
Medan, MPOL - PT Medan Tropical Canning Frozen Industries yang berada di kawasan Jalan Pulau Kangean KIM I diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap karyawannya, Jumat (4/10).

Baca Juga:
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan oleh GM PT Medan Canning akan dibayar Rp 35 juta bagi karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun lebih di perusahaan yang bergerak dalam bidang eksportir makanan hasil laut tersebut.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi dengan menyambangi perusahaan tersebut, salah seorang petugas security bernama Panji Prabowo mengatakan harus ada janji terlebih dahulu baru bisa masuk kedalam.

"Saya masih baru disini, kalau mau konfirmasi ke dalam apa sudah ada janji, kalau tidak coba hubungi aja nomor perusahaan untuk konfirmasi, " ucap petugas security tersebut sambil menuliskan nomor telepon perusahaan dengan nomor 6261 6850038.

Salah seorang pekerja, Suherti (51) warga Medan Labuhan kepada wartawan mengatakan dirinya bakal diberhentikan dari pekerjaannya di PT Medan Canning.

"Agar saya berhenti dari sini, saya ditempatkan pada posisi yang bukan pekerjaannya sehari-hari," bebernya.

Pekerja lainnya, Herni (46) mengatakan dirinya ditawarkan sebesar Rp. 44 juta oleh pihak SPSI.

"Pihak SPSI sepertinya ikut-ikutan menawarkan uang jasa kami selama bekerja disini, padahal nilai tersebut kami anggap tidak layak, " ujarnya.

Pihak SPSI Dituding Ikut Intimidasi Pekerja

Pekerja lainnya, Nur Hidayani mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua SPSI Sri Rezeki melalui bendaharanya Musni Daulay yang mengatakan kalau mau ambil uang PHK hari ini, ini ku kasih 47 Juta, tapi kalau tidak mau sekarang atau nanti-nanti maka nilainya akan berkurang tidak segini lagi,

"Saya merasa tersudut jadi terpaksa aku menerima apa yang di berikan perusahaan walau saya rasa tidak adil sebab aku disini telah bekerja lebih dari 25 tahun," ungkapnya.

Musni Daulay bendahara SPSI tersebut, ketika coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp yang dikirim ke ponselnya hingga berita ini dikirim kemeja redaktur tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Hj.Tri Atnuari SH.Mhum dan LSM Penjara yang menjadi kuasa hukum dari puluhan karyawan menjelaskan saat ini kami bersama LSM Penjara akan mengambil tindakan dan langkah- langkah Hukum untuk melindungi dan menjadi perpanjangan suara para karyawan yang mayoritas kaum hawa wanita tersebut.

"Banyak pelanggaran dalam UU Ketenagakerjaan yang di langgar oleh perusahaan dan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada perusahaan dan nantinya kita juga akan melaporkan hal ini ke Dinas ketenaga kerjaan", pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru