Rabu, 14 Mei 2025

Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Amankan Sabu 5 Kg, Nurhasan Ashari Himbau Masyarakat Lebih Waspada Terhadap Narkoba

Anafisham Jambak - Jumat, 11 Oktober 2024 20:49 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Amankan Sabu 5 Kg, Nurhasan Ashari Himbau Masyarakat  Lebih Waspada Terhadap Narkoba
Ist
Kakan Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan Nurhasan Ashari didampingi Waka Polres Kompol.MP.Pardede, Danlanal Letkol Laut (P) Dwi Wido saat keterangan pada Pres Release.

Tanjungbalai, MPOL -Diminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ancaman bahaya Narkoba.Untuk lebih seriusnya lagi,mari kita untuk bersama sama mimbasmi Narkoba di Tanjungbalai.

Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbakai Asahan Nurhasan Ashari Jum'at(11/10) terkait diamankanya satu unit KLM. AJB I yang membawa Narkoba jenis sabu beberapa hari lalu dan satu ABK dijadikan tersangka.

Dalam keterangan persnya,Nurhasan Ashari mengatakan,penindakan ini berasal dari adanya informasi Intelijen Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, bahwasanya, terdapat upaya pemasukan Narkotika dan prekursar (NPP)yang diduga dibawa oleh salah seorang ABK yang bekerja di Kapal KLM AJB I yang akan kembali dari Fort Kelang Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Sabtu 5 Oktober pada pukul 05.00 Wib,tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung (BC 1508) yang sedang melakukan pantauan,mendapat penglihatan JLM AJB I dan bergegas untuk melakukan pengejaran,namun dikernakan kodisi cuaca buruk dan tidak nemungkinkan untuk melakukan penindakan di laut,maka tim patroli laut terus melakukan pemantauan pergerakan KLM AJB hingga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KLM AJB saat bersandar di pelabuhan Teluk Nibung.

Selanjutnya Nurhasan menjelaskan,saat memeriksa KLM AJB I Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan lima (5) bungkusan teh China yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat seluruhnya 5 kilogram yang dibawa oleh seorang ABK berinisial HS yang berisi kristal putih yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat deteksi NPP diketahui sebagai sabu (Methamphetamine).Selanjutnya atas serana pengangkut dan barang yang berada di atas kapal dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh tim K-9 dari kantor wilayah Sumatra Utara untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti dan tersangka,tim gabungan yang terdiri dari kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus bersama tim Polres Tanjungbalai untuk mendapatkan pengendali dan penerima barang serta mengungkapkan sendikat jaringan.

Lebihlanjut Nurhasan menjelaskan,hasil dari kegiatan penindakan tersebut,Bea Cukai Teluk Nibung menyatakan barang bukti berupa + 5 Kilogram Sabu dan satu tersangka yaitu ABK.ABJ I berinisial HS.Selanjutnya terhadap tersangka barang bukti dan terduga dilakukan serah terima kepada polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.Akibat perbuatanya saudara HS,diduga melanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 1009 dan Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan Undang Undang nomor 10 tahun 1996 tentang Kepabeanan.

Pada Realis Pers,tampak hadir Waka polres Kompol.MP.Padede,Danlanal Letkol Laut (P) Dwi Wido, dari Kejaksaan,TNI,Imigrasi,dan unsur lainya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru