Rabu, 08 Oktober 2025

Lagi, Polrestabes Medan Tangkap-Tembak Sejumlah Bandit Jalanan

Ardi Yanuar - Senin, 14 Oktober 2024 17:20 WIB
Lagi, Polrestabes Medan Tangkap-Tembak Sejumlah Bandit Jalanan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi tersangka curanmor, Haris Hutasuhut alias Gembong yang terduduk di kursi roda karena kedua kakinya ditembak polisi.
Pelaku Hendri ditangkap di rumahnya Jalan Mahkamah, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku Surya juga ditangkap di rumahnya sekira pukul 04.00 WIB. Masing-masing pelaku ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga:

Selanjutnya Polsek Medan Area meringkus pelaku curanmor bernama M. Hadi Haris Hutasuhut alias Gembong (32) warga Jalan Tembakau Deli, Gang Mufakat 2, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Pelaku mencuri sepeda motor N-Max milik kepling Sofyan Andi (51) di Jalan Rahmad, Komplen PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Tersangka Gembong ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas saat ditangkap. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, Gembong dengan lihainya berhasil melarikan diri. Tangannya yang sudah dalam kondisi diborgol mampu dilepaskannya.

"Cara dia melarikan diri, dia melepas borgolnya. Kemudian dia memaksa melepaskan tangannya sampai berdarah supaya licin. Lalu dia melepaskan borgol tersebut kemudian lari," kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendri Aritonang.

Meskipun sempat melarikan diri, seminggu kemudian Gembong kembali ditangkap. Ia sendiri juga telah dilaporkan dalam laporan lain Polsek Batang Kuis dan Polresta Deli Serdang.

"Tadi pagi sekira pukul 04.30 WIB, Gembong berhasil kita amankan di kos-kosan rekan wanitanya di Jalan Ambai, Medan. Tembung. Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan bergumul dengan petugas sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegasnya.

"Sementara untuk sepeda motor curiannya kemarin kita temukan di Tembung. Motornya sudah sempat dijual dengan harga Rp 4 juta. Tersangka mengambil keuntungan Rp 1,5 juta (bagi dua dengan temannya)," pungkasnya.

Hendrik menjelaskan tersangka Gembong sendiri merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2010 dan 2017, masing-masing hukuman penjara selama 3,5 dan 4,5 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru