Sabtu, 28 Juni 2025

Rambah Hutan Tele, Eks Camat Harian Waston Simbolon Divonis 16 Bulan Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 24 Oktober 2024 19:19 WIB
Rambah Hutan Tele, Eks Camat Harian Waston Simbolon Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa Waston Simbolon saat mendengar putusan hakim ( pung)
Medan, MPOL - Eks Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena diyakini turut serta korupsi dengan merusak kawasan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, terungkap di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(24/10/2024)

Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dihadapan Jaksa Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut terdakwa Waston 2 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Waston melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Waston Simbolon dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.Terdakwa Waston tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 32 miliR karena dibebani kepada para terdakwa sebelumnya.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hawali.

Atas putusan hakim tersebut sebut, terdakwa Waston dan Jaksa menyatakan pikir-pikir

Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.

Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000 (Rp32,7 miliar lebih) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bank Indonesia Dukung Green Card Geopark Kaldera Toba Tahun 2025 Melalui Geobike Kaldera Toba
Tawuran Kembali Terjadi di Belawan, 1 Tewas Dipanah
Tawuran Di Belawan Kembali Telan Korban Jiwa 1 Orang Tewas
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Selebes Belawan
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Cek Ruang Patsus : Minta Maaf Anggotanya Pungli
Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama
komentar
beritaTerbaru