Jumat, 27 Juni 2025

Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan

Ardi Yanuar - Selasa, 29 Oktober 2024 10:02 WIB
Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan
Ardi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis.
Medan, MPOL -Seorang kurir dan pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan terancam hukuman mati. Dari kedua tersangka yang ditangkap dalam sepekan terakhir di waktu dan lokasi yang berbeda, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Pada pengungkapan kasus pertama, petugas menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi dan happy water, ALW (28). Tersangka yang mengontrak rumah di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ini memasok narkoba tersebut dari luar negeri

Pria bermata sipit ini ditangkap saat mobil Mazda BK 1397 AAM yang dikemudikannya dihadang polisi yang membuntutinya ketika melintas di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat digeledah di dalam mobil ditemukan tiga plastik berisi narkotika jenis ketamine dan dua bungkus happy water. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di dalam rumah itu petugas mengamankan 1.980 butir ekstasi berbagai merk, 106 bungkus happy water berbagai merk, satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi merk Firaun warna kuning berat bersih 16,99 gram, satu plastik klip campuran serbuk pil ekstasi warna kuning berat bersih 2,15 gram.

Kemudian, 9 pod berisi cairan ketamine, 2 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,85 gram, 55 butir pil erimin 5 dengan berat 11 gram, 54 butir tablet alprazolam, sebuah timbangan digital dan 2 unit handphone.


Kurir 10 kg sabu meringis kesakitan setelah kedua kakinya jebol ditembak polisi.

Pengungkapan kasus kedua, petugas menangkap kurir sabu bernama M. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.45 WIB. Saat ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.

Dari tersangka diamankan 10 bungkus Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi 10 kg sabu.

Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantar sabu itu ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan dari tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pasal maksimal hukuman mati.

"Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," kata Adrian kepada Medan Pos, Selasa (29/10/2024).


Pengedar ekstasi dan happy water yang ditangkap saat dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Selain itu, dari cukup banyaknya barang bukti yang diamankan, Adrian menyebut seratusan ribu jiwa bisa terselamatkan.

"Dari tersangka ALW diamankan barang bukti narkotika 1980 butir ekstasi, analisis kita itu bisa digunakan 1980 orang, 106 bungkus happy water bisa digunakan 1.060 orang dan psikotropika jenis erimin 5 sebanyak 55 butir bisa digunakan untuk 55 orang. Sementara 10 kg sabu yang diamankan dari tersangka M. Nasir bisa digunakan 100.000 orang," terangnya.

"Dari analisis sementara, dengan demikian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 103.093 jiwa," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru