Medan, MPOL - Polisi meringkus seorang spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Delitua. Adapun identitas tersangka yang dibekuk yakni, Indrayani Pasaribu alias Gandek (45) warga Jalan Suka Tirta, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga:
Sasaran pencurian yang menjadi target pelaku kali ini adalah di rumah korban Stevenson (50) di Jalan Brigjen Hamid, Gang Manggis I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dalam aksinya, tersangka bersama temannya berinisial A yang masih DPO melakukan pencurian motor dengan modus membongkar rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong, Sabtu (3/8/2024) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Saat pencurian itu terjadi, korban diketahui sedang membawa anaknya pergi berobat ke Malaysia.
"Korban mengalami kerugian 3 unit sepeda motor masing-masing Honda Vario 125, Honda Vario 160, Honda Sonic, satu unit laptop dan satu unit handphone. Peristiwa itu dilaporkan kan korban setelah kembali dari Malaysia, Selasa (6/8/2024)," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Kamis (31/10/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Indrayani Pasaribu alias Gandek ketika berada di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Medan Polonia, Senin (29/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya A (DPO) di mana keduanya telah menjual dua unit sepeda motor Vario milik korban seharga Rp. 3,8 juta dan sepeda motor Sonic seharga Rp. 3,5 juta di daerah Jermal.
"Hasil penjualan motor itu dibelikan tersangka handphone merk Oppo, namun sudah dijualnya kembali. Kita masih memburu pelaku lain yang masih DPO," sebutnya.
Maruli mengungkapkan tersangka Gandek sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi yang berada di wilkum Polsek Delitua.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News