Labusel, MPOL:Berbagai cara dilakukan pelaku tidak pidana untuk mengelabui petugas kepolisian agar bisnis ilegalnya berjalan lancar dan aman.
Baca Juga:
Salah satunya adalah dengan menjadikan warung ponsel sebagai tempat penjualan kupon judi togel secara online.
Beruntung, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut setelah menyaru sebagai pembeli.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menyebutkan, pengungkapan penjualan kupon togel itu bermula dari informasi masyarakat yang resah.
Tersangka Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini bertindak sebagai bandar sendiri.
"Tersangka ini berperan sebagai bandar sendiri," sebut Arfin, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Torgamba di Warung Richard Ponsel Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dengan sejumlah barang bukti.
"Ketika ditangkap, tersangka sedang duduk menunggu calon pemasang togel," jelas Arfin.
Bersama tersangka turut diamanankan 1 Handphone (HP) android hitam, 2 buku tulis, 1 tas sandang dan uang tunai diduga hasil penjualan togel Rp 192.000,-
"Tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen," pungkas Arfin.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan