Rabu, 13 Agustus 2025

Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Peran dan Pengelolaan Aset Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul

Porman Tobing - Senin, 11 November 2024 18:01 WIB
Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Peran dan Pengelolaan Aset Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul
Ist
Peserta saat mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum tentang Peran dan Pengelolaan Aset Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul.
Humbahas, MPOL -Kepedulian Hukum untuk dipatuhi dan di taati,bukan hanya menjadi tanggung jawab Penerintah,namun juga harus dimilki oleh seluruh lapisan masyarakat,sebab pemerlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hikum terhadap pelanggarnya,demi mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Pasaribu Kecamatn Doloksanggul,Rudy Pasaribu,dalam acara kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Peran Dan Pengelolaan Aset Desa,Senin (11/11) di Kantor Desa Pasaribu.


Rudi juga menambahkan bahwa penyuluhan Hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa.

Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat adalah salah satu bentuk prepentif dalam menghindari pelanggaran hukum dan tindak pidana.Oleh sebab itu,penyuluhan hukum dipandang sangat penting dalam mendukung penbangunan di Desa Pasaribu.

Camat Doloksanggul Marudut Manullang dalam arahannya juga mengtakan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi warga Desa Pasaribu.

Camat juga menambahkan,guna menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan aset Desa,serta menjamin keberlangsungan kemanfaatan aset Desa bagi masyarakat,perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan.Desa perlu memiliki peraturan Desa tentang pengelolaan aset Desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut,peran serta Pemerintah Desa dan BPD sangat vital sebagai penggerak dan inisiator dalam mewujudkan pengamana aset Desa melalui pembentukan regulasi Desa.

Hilmi Akbar Lubis SH.MH (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menghimbau kepada warga Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul dalam melaksanakan kegiatan tidak melanggar hukum.

Hilmi juga menjelaskan Dalam Pasal 1 Angka II Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desq Jo Pasal1 Angka 5 Permendagri No 1 Tahun 2016 Tentqng Pengelolaan Aset Desa menyebutkan, Aset Desa adalah barang milik Desa,yang berasal dari kekayaan asli milk Desa,dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa( APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Hilmi juga menambahkan setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana paling sedikit 1(satu) tahun,dan paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) ,sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi.


Sosialisasi Penyuluhan Hukum tetsebut dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa Pasaribu,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,BPD,Bidan Desa,TP PKK,dan LPM Desa.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru