Medan, MPOL - Badan Pusat Statistik (BPS) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Statistik Nasional agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Baca Juga:
Dukungan ini disampaikan Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hardiwan dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kantor BPS Sumatera Utara pada Jumat (15/11) sore.
Hadir dalam kunjungan tersebut anggota DPR RI, serta anggota DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, turut hadir Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB RI Nadhirah Seha Nur dan Kepala BPBD Sumut Tuahta Rahmajaya.
Inspektur Utama BPS, Dadang Hardiwan, menjelaskan bahwa BPS selama ini beroperasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"UU ini perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data saat ini. Selain sensus penduduk, ekonomi, dan pertanian, BPS juga melakukan survei-survei tambahan untuk mengumpulkan data yang digunakan sebagai indikator utama pemerintah," jelas Dadang.
Menurut Dadang, revisi ini juga mendukung pelaksanaan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menjadikan BPS sebagai pembina statistik sektoral. "Kami bertanggung jawab memastikan data yang dihasilkan kementerian dan lembaga lain memenuhi standar dan metadata yang sesuai," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News