Toba, MPOL - 50 Tahun (setengah abad) lamanya masyarakat Desa Lumban Pea Timur, Kec. Balige, Kab, Toba membutuhkan, merindukan, mengharapkan dan menantikan terbentuknya
Provinsi Tapanuli, demikian halnya masyarakat desa lainnya dicakupan wilayah
Provinsi Tapanuli seperti Kab.
Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab.
Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Baca Juga:
Kebutuhan, harapan, kerinduan dan penantian ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa Lumban Pea Timur dan desa lainnya dicakupan wilayah
Provinsi Tapanuli.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 maka
Provinsi Sumatera Utara memiliki 8 kota dan 25 kabupaten merupakan provinsi urutan ke-3 dengan kota dan kabupaten terbanyak di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Salah satu kendala utama percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Provinsi Sumatera Utara adalah banyaknya jumlah kota dan kabupaten.
Abad 21 ini merupakan abad percepatan utamanya percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, masyarakat Sesa Lumban Pea Timur menyampaikan usulan dan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan mengesahkan pembentukan
Provinsi Tapanuli (
Protap).
Usulan dan permohonan disampaikan masyarakat desa Lumban Pea Timur dengan mengisi formulir yang tersedia di dalam buku berjudul: "Kumpulan Formulir Permohonan Pengusulan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pengesahan
Provinsi Tapanuli Kepada Presiden Jokowi", yang desain dan dibagikan oleh Panitia Percepatan
Provinsi Tapanuli (PPPT) Pro Deo Et Patria kepada masyarakat desa Lumban Pea Timur.
Usulan dan permohonan masyarakat desa Lumban Pea Timur kemudian akan disampaikan oleh PPPT kepada Presiden Jokowi dan pemangku kebijakan lainnya seperti Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, DPR, DPD, MPR, BPOD, Mendagri, Komisi II DPR, Tim Penilai Kelayakan
Protap, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Daerah dicakupan wilayah
Provinsi Tapanuli.
Kepala Desa Lumban Pea Timur, Faber Tambunan menyambut baik inisiatif PPPT dan mengapresiasi dukungan masyarakat desa Lumban Pea Timur untuk menyuarakan pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) dan pengesahan
Provinsi Tapanuli.
Dari Kantor PPPT Pusat di Medan, Ketua Umum Panitia Percepatan
Provinsi Tapanuli (PPPT) Pro Deo Et Patria Yonge Sihombing, SE, MBA, didampingi Sekjen PPPT Dr. Can. Dra. Murniati Tobing, M.Si., dan Bendahara Umum PPPT Drs. Binton Simorangkir, MM mengapresiasi dukungan masyarakat dan Kepala Desa Lumban Pea Timur.
Usulan dan permohonan pengusulan
Provinsi Tapanuli telah memenuhi syarat, mulai persyaratan administrasi hingga persyaratan teknis. Karena itu,
Provinsi Tapanuli patut dan layak disahkan dan ditetapkan sebagai
Provinsi baru di Indonesia.
Semoga harapan masyarakat Desa Lumban Pea Timur dan masyarakat
Tapanuli (cakupan wilayah
Provinsi Tapanuli) dan Panitia Percepatan
Provinsi Tapanuli (PPPT) dapat terwujud yaitu
Provinsi Tapanuli disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai
Provinsi ke 39 di Indonesia. Semoga. Horas. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News