Medan, MPOL - Sejumlah warga dari kalangan ibu rumah tangga mempertanyakan persyaratan pindah dari
BPJS Kesehatan Mandiri ke
BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah.Sebab, warga yang selama ini membayar iuran secara mandiri sudah tidak berkemampuan untuk membayar iuran rutin tersebut setiap bulannya.
Baca Juga:

"Sejak pandemic Covid-19 banyak warga yang tidak berkemampuan untuk membayar iuran BPJS
Mandiri secara rutin, yang pada akhirnya pihak
BPJS Kesehatan langsung memutus kepesertaan penerima manfaat," kata Fitri mewakili warga saat bertanya pada acara
Reses II Tahun Sidang V 2023-2024, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD, Senin (22/1/2024) di Jalan Pancing Gg Amanah Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Dikatakan ibu rumah tangga yang memiliki anak empat orang itu, jika ingin
BPJS Kesehatan diaktifkan kembali harus melunasi semua tunggakan.Untuk melunasi semua tunggakan yang sudah bertahun-tahun kami tidak mampu lagi karena pekerjaan suami selama ini adalah buruh bangunan yang penghasilannya tidak menetap.
"Kami menyadari betapa pentingnya
BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau. Namun kemampuan kami serta warga lainnya untuk membayar iuran secara mandiri, apalagi harus membayar tunggakan sebelumnya sudah tidak mampu lagi," kata Fitri.
Untuk itu Fitri berharap ada solusi dari pemerintah bagi warga kurang mampu atau kelompok warga miskin lainnya untuk dimudahkan beralih dari BPJS
Mandiri ke
PBI. Sehingga semua orang dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang sama tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.
Menyikapi berbagai pertanyaan,saran usul dan aspirasi dari warga terutama terkait dengan pelayanan kesehatan, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD, mengatakan bahwa masyarakat harus peduli dan selalu menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.Sebab menjaga kesehatan lebih penting daripada mengobati.
"Terkait dengan peralihan
BPJS Kesehatan Mandiri ke
PBI,warga harus melapor ke Kepling dan pihak kelurahan dengan menyertakan data-data lengkap seperti, copy KTP, KK ,kwitansi pembayaran terakhir dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Berkas tersebut akan dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk di verifikasi," kata politisi berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu.
Selanjutnya kata dr.Mustafa, Dinsos Kota Medan akan melanjutkan permohonan ke Kemensos agar terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Penetapan peserta DTKS kemudian akan diatur dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos. Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan peserta tersebut sebagai peserta BPJS
PBI kepada
BPJS Kesehatan.
Untuk itu, warga diminta untuk selalu pro aktif berkomunikasi dengan pihak kepling dan kelurahan setempat, terkait persoalan berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah.Tanpa komunikasi yang baik, aparatur pemerintahan setempat tidak akan mengetahui persoalan yang dihadapi warganya satu persatu, imbuh
dr Mustafa yang selama ini dikenal sangat peduli dengan kesehatan dan pendidikan.
Sementara M.Juliansyah, Kasie Trantib Kelurahan Besar meminta warga untuk bertanya langsung ke kepling atau datang ke kantor kelurahan untuk mempertanyakan berbagai persoalan menyangkut bantuan sosial dari pemerintah. Petugas kelurahan akan dengan senang hati melayani ibu-ibu pada setiap jam kerja,katanya.
Kegiatan
Reses berlangsung tertib dan lancar serta turut dihadiri,M.Juliansyah, Kasie Trantib Kelurahan Besar,Dedy D, staf Kelurahan Besar, Staf Sekretariatan DPRD Sumut, Suhelmi, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Sumut, Zulhamdani Napitupulu,M.Kom, Muhammad Ichwan,SE Caleg DPRD Medan Partai NasDem No.9, Dapil 3, meliputi Medan Timur, Perjuangan,Tembung dan Medan Deli, Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Syahrul, Vina Meliani, Dara Hidayanti,Yusadipati, Irgie Fahrezi, Herry Pasha Sinuhaji dan masyarakat lainnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News