Simalungun, MPOL -Heboh dikalangan pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan Lapisan Penetrasi dan Onderlah di lingkungan Pemerintahan Simalungun .Pasalnya sewa mesin
gilas dan mobilisasi mencekik leher.
Baca Juga:
Beberapa kontraktor yang tidak mau disebutkan nama perusahaannya menyebutkan untuk mobilisasi (transpot) berpariasi Rp 4 juta sampai dengan Rp 6 juta dan biaya sewa mesin
gilas Rp 1.8 juta/hari. Jika pengusaha tidak membayar yang sudah ditentukan pihak PUTR atau yang membidangi peralatan tidak bakalan merealisasikan.
Anehnya pengusaha menyebutkan lebih murah menyewa peralatan dari pihak swasta, mobilisasi hanya Rp 3 jt dan biaya sewa
gilas Rp 1.5 jt/hari.
Kekecewaan para kontraktor ini jelas karna pihak PUTR Simalungun tidak pernah menyebutkan Peraturan Bupati (Perbub) Peraturan Daerah (Perda).
"Kalaulah jelas Perda atau Perbup pihak pengusaha tidak masalah artinya biaya sewa dan transportasi jelas masuk kas negara", ujar pengusaha di Siantar,Selasa (30/1).
Kepala Peralatan PUTR Simalungun N.Girsang ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (30/1) mengakui bahwa sewa mesin
gilas seperti yang dikatakan pengusaha itu memang sudah aturan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News