Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan,
DR. Dra.
Lily,
MBA,
MH, minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan tong sampah di lingkungan pemukiman warga sepanjang pinggir sungai di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga:
Dengan ketersediaan tong sampah tersebut, warga diharapkan tidak lagi membuang sampah ke sungai yang dapat mengakibatkan resiko buruk terhadap lingkungan.
"Mungkin tidak hanya di Kelurahan Silalas saja. Kita minta DLH meyediakan sarana dan prasarana tong sampah di Kelurahan lain. Tentu untuk menjaga kebersihan disepanjang pingggir sungai," tegas
Lily.
Penegasan itu disampaikan
Lily saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/12/24), di Jalan Sei Deli (Lapangan SHINDOKA), Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Sebelumnya, Sundari, warga Silalas, mengeluhkan tong sampah. "Akhirmya masih saja warga membuang sampah ke sungai kendatipun itu salah. Mau tak mau buang sampah ke sungai," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Sundari bermohon kepada anggota DPRD Medan,
DR. Dra,
Lily,
MBA,
MH, agar memfasilitasi penyediaan tong sampah.
"Kami sangat membutuhkan, kami sadari membuang sampah ke sungai sangat berbahaya. Tetapi karena tidak ada tong sampah dan harus jauh membuang sampah, terkadang sungai jadi sasaran," ungkapnya.
Menanggapi itu, mewakili Dinas LH Medan, M. Indra Utama Pohan mengatakan akan segera berkordinasi dengan pihak Kelurahan terkait penyediaan tong sampah di sepanjang pinggir sungai.
Indra juga menghimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai. "Buanglah sampah di tpat yang teraedia. Atau kumpuli dan wadahi sampah masih masing," ujarnya.
Masih kata Indra, untuk mengurangi volume sampah, masyarakat diajak membuat bank sampah di setiap lingkungan. "Melalu bank sampah dapat menghasilkan uang untuk membantu kebutuhan keluarga," terang Indra.
Terkait masalah sampah, Pemko Medan harus bekerjasama dengan masyarakat mengatasi sampah. "Tanpa dukungan masyarakat, persoalan sampah tidak akan terselesaikan. Mari bantu pemerintah atasi sampah," ungkap Indra.
Sementara itu, di akhir sosialisasi,
DR. Dra.
Lily.
MBA,
MH, mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan. "Kepada Pemko Medan untuk terus mensosialisasikan dan menggelorakan kebersihan. Memfasilitasi pembuatan bank sampah hingga sarana prasarana lainnya," tegas
Lily.
Sebagaimana diketahui, Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana, seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda ini.
Bahkan, jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya, yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII Bab. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News