Jumat, 15 Agustus 2025

Jon Sarman Tidak Beri Izin Rapat Marga Simanjuntak Digelar di PN Medan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 08 Januari 2025 17:58 WIB
Jon Sarman Tidak Beri Izin Rapat Marga Simanjuntak Digelar di PN Medan
Jon Sarman Saragih
Medan, MPOL - Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih melarang rapat atau kegiatan diluar kedinasan pengadilan

Baca Juga:
Hal itu dikemukakan Ketua PN Medan melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman ,SH, Rabu (8/1/2025) menanggapi Rapat Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna ( PSSSI dan B) Kota Medan yang akan diselenggarakan Kamis, 9 Januari 2025 pukul 10.00 wib di ruang Sekretaris Pengadilan Negeri Medan

Menurut Sony, undangan yang dilayangkan Panitia PSSSI yang diteken Johan Oberlyn Simanjuntak dan Agio Simanjuntak tersebut tidak ada izin atau sepengetahuan dari Ketua PN Medan

"Kami melarang rapat itu diselenggarakan di gedung PN Medan karena rapat tersebut diluar kedinasan pengadilan," ujar Soniady

Sebelumnya beredar undangan dari Penasehat PSSSI Kota Medan akan menggelar rapat di Ruang Sekretaris PN Medan Mareli Tua Simanjuntak.

Rapat tersebut akan membahas disharmoni/ kepengurusan PSSSI dan B Kota Medan, program kerja yang mandek dll

Ketua Penasehat PSSSI Johan Oberlyn Simanjuntak saat dihubungi via ponselnya belum menanggapi rencana Rapat yang diselenggarakan di gedung PN Medan bukan di tempat lain ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tidak Memenuhi Syarat Sebaga Plt Direktur Perumda Mual Natio, Tutur Akui Telah Terima Gaji
Pastikan Aparatur Bersih dari Narkoba, BPSDM Sumut Dadakan Tes Urine Peserta Latsar CPNS
Gubsu- Kajatisu dan 3 Jenderal Turun, Jahtanras Poldasu Dukung Penuh Perubuhan Bangunan THM Marcopolo dan New Blue Star
Kapolda Sumut Launching GPM Serentak di 90 Lokasi, Beras SPHP Dijual Rp.10.000 perkilo
Polda Sumut Selidiki Pencopotan Police Line di Pos AMPI
Rumah Jalan Garuda Disulap Jadi Gudang Ganja : Bb 22 Kg, 3 Pria Ditangkap
komentar
beritaTerbaru